• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 4 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

Editor
Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:39
rumah sakit, fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan di rumah sakit.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut menyebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

RelatedPosts

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Jovi Meninggal di Usia 46 Tahun, Dunia Konservasi Berduka

Menkeu Purbaya Bilang Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Pemkot Bandung juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing. Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Pemkot Bandung juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Tags: Fasilitas pelayanan kesehatan

Related Posts

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8). (Foto: BPBD Kota Padang)

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Editor
4 Agustus 2026

Banjir Padang dipicu oleh hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur wilayah Kota Padang pada Senin (3/8), sekitar pukul 11.00...

Jovi, sang 'Pahlawan' Konservasi.(Foto: Humas Kemenhut)

Jovi Meninggal di Usia 46 Tahun, Dunia Konservasi Berduka

Editor
4 Agustus 2026

Jovi adalah gajah jantan dewasa yang telah berjasa besar membantu penanganan berbagai konflik manusia dan satwa liar di Provinsi Riau....

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya Bilang Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut

Editor
4 Agustus 2026

Menkeu Purbaya memastikan kebijakan insentif kendaraan listrik akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan...

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg Kab. Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Legok Nangka Akan Operasi, Pemkot Siapkan 100 Truk Sampah

Editor
4 Agustus 2026

Legok Nangka memiliki kontur yang cukup menanjak sehingga dibutuhkan armada kendaraan yang memadai untuk menunjang operasional pengangkutan sampah. SATUJABAR, BANDUNG...

Bawang merah.(Foto: BRIN)

Kabar Baik! Riset BRIN Hasilkan Budidaya Bawang Merah Lebih Produktif, Minim Pestisida

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, BREBES - Upaya meningkatkan produktivitas bawang merah sekaligus mengurangi ketergantungan petani terhadap pestisida terus dilakukan oleh para periset Badan...

Kondisi banjir yang merendam permukiman warga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (3/8/2026). (Foto: BPBD Kabupaten Tapanuli Tengah Via BNPB)

Kejadian Bencana di Pelosok Indonesia Hingga Selasa 4 Agustus 2026

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan situasi dan penanganan bencana di sejumlah wilayah Indonesia pada periode...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat