• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tempat Hiburan Malam Ditindak Satpol PP Kota Bandung

Editor
Rabu, 17 Juni 2026 - 06:34
Razia tempat hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Razia tempat hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tempat hiburan malam itu nekat beroperasi saat hari besar keagamaan. Selain itu Satpol PP juga menyegel toko minol illegal.

SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar ketentuan penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Petugas juga menyegel sebuah toko penjual minuman beralkohol.

RelatedPosts

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Dalam operasi monitoring dan pemeriksaan yang digelar Senin, 15 Juni 2026 malam, petugas menemukan beberapa lokasi masih beroperasi meski telah ada surat edaran penutupan dari Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, pengawasan dilaksanakan sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Bandung selama peringatan hari besar keagamaan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB itu melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung serta unsur bantuan kendali operasi (BKO) TNI dan Polri.

Petugas mendatangi sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Salah satu lokasi yang ditemukan masih beroperasi di kawasan Talaga Bodas. Saat pemeriksaan sekitar pukul 21.35 WIB, petugas mendapati tempat hiburan tersebut beroperasi.

Atas temuan tersebut, petugas menegur dan memerintahkan pengelola untuk segera menghentikan seluruh kegiatan operasional. Selain itu, identitas penanggung jawab diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola juga dijadwalkan menghadap penyidik Satpol PP pada Kamis, 18 Juni 2026.

Selanjutnya, petugas mendatangi sejumlah THM di Jalan Mohammad Toha sekitar pukul 21.59 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, tempat tersebut sedang dalam proses penutupan setelah sebelumnya melaksanakan aktivitas operasional.

Satpol PP kemudian mengamankan identitas penanggung jawab dan memanggil yang bersangkutan untuk menghadap penyidik dengan membawa seluruh dokumen perizinan usaha.

Sementara itu, di lokasi Pijat Queen yang juga berada di kawasan Mohammad Toha, petugas memastikan tempat usaha tersebut dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan.

Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Satpol PP juga menemukan sebuah toko penjual minuman beralkohol yang berada di sekitar kawasan Jalan Mohammad Toha. Saat diperiksa sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan toko tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 28 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan. Selain mengamankan identitas penanggung jawab, Satpol PP juga melakukan penyegelan terhadap tempat usaha sebagai langkah penegakan hukum.

“Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP,” kata Bambang.

Pada akhir kegiatan, petugas juga memeriksa sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Hasilnya, seluruh lokasi yang diperiksa dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bambang menegaskan, Satpol PP akan terus mengawasi dan menegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha yang tidak mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga ketenteraman masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai informasi, operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.

Tags: Satpol PP Kota BandungTempat hiburan malam

Related Posts

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Presiden Prabowo Subianto saat sambutan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: Kemenhaj)

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan strategi hilirisasi industri nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Biaya Haji 2027 Disubsidi Rp 3 Juta, MUI Apresiasi

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: BPMI Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.