• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penjelasan Pemerintah Soal PP 24/2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Editor
Senin, 15 Juni 2026 - 01:21
Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah,mineral kritis,mineral strategis

Pertambangan di Indonesia.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

SATUJABAR, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam (SDA) strategis ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional,” dijelaskan dalam Pasal 1.

RelatedPosts

Truk Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi, 1 Tewas 2 Luka Berat

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

Dalam Pasal 2 ditegaskan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas tersebut dilakukan secara bertahap dan untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Kemudian, penetapan komoditas SDA strategis lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk komoditas SDA strategis nonpangan atau Menko Bidang Pangan untuk komoditas SDA strategis pangan. Rapat tersebut dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

“Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (1).

Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa tata kelola ekspor ini dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini ditegaskan juga bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, dan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 5 PP 24/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 ini.

Sumber: Sekretariat Negara

Tags: PP 24/2026 Tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Truk Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi, 1 Tewas 2 Luka Berat

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Peristiwa kecelakaan kendaraan tertemper kereta api di perlintasan sebidang, kembali terjadi. Sebuah truk box tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

Editor
19 Juni 2026

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup usahanya dari tingkat provinsi menjadi...

(Foto: Dok. Kemenkeu)

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of China (PBOC) terkait rencana penerbitan...

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusul kecelakaan lalu lintas...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang diduga sebagai perusuh. Keenam pria...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.