• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PPh Final 0,5 Persen Resmi Berlaku, Omzet hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak

Editor
Kamis, 11 Juni 2026 - 03:59
Belanja sepatu produk UMKM Kota Bandung.pph FINAL umkm

Produk UMKM Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

RelatedPosts

UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM

Kemenhut Dorong Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri dan Ekowisata di Jawa Timur

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah di Jakarta, Rabu (10/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21 persen dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5 persen.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi.

Kementerian UMKM mengajak masyarakat, akademisi, dan media massa untuk turut mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata Reghi.

Tags: PPh Final UMKM

Related Posts

Sosialisasi sertifikasi halal.(Foto: Humas Kemendag)

UMKM Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Editor
30 September 2026

TANGERANG SELATAN - Kementerian Perdagangan terus memacu kesiapan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mempersiapkan diri menghadapi implementasi kewajiban...

Ajang FIFA ASEAN CUP 2026 ternyata memberi dampak ekonomi untuk masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku UMKM di daerah Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Jawa Barat. (foto:Herry/kemenpora.go.id)

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM

Editor
30 September 2026

SOREANG - Ajang FIFA ASEAN CUP 2026 ternyata memberi dampak ekonomi untuk masyarakat. Salah satunya bagi para pelaku Usaha Mikro,...

Safari Perhutanan Sosial pada 26–27 September 2026 di Kabupaten Malang dan Pasuruan.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dorong Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Berbasis Agroforestri dan Ekowisata di Jawa Timur

Editor
29 September 2026

MALANG - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Safari Perhutanan...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berbicara dengan petani di Cibubut.(Foto: Diskominfo Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang Sambangi Petani Labu Siam Beromzet Jutaan Rupiah

Editor
29 September 2026

BANDUNG - Sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Dusun Cibubut, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel. Salah satunya melalui...

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran di UMKM Expo di Madiun.(Foto: Humas Kemenhaj)

UMKM Expo di Madiun Catat Transaksi Rp5,7 Miliar, MoU Ekspor ke Arab Saudi

Editor
28 September 2026

MADIUN - Penyelenggaraan Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah tahun 2026 yang diselenggarakan di Kota Madiun menuai kesuksesan besar...

Ketua Dekranasda Kab. Bogor Eva Rudy Susmanto didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) dan jajaran.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

UMKM Kabupaten Bogor Didorong Naik Kelas

Editor
27 September 2026

JAKARTA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bogor, Ny. Eva Rudy Susmanto, mendorong pelaku UMKM Kabupaten Bogor untuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.