• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Editor
Minggu, 07 Juni 2026 - 08:37
Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan adat diakui oleh negara antara lain diwujudkan dengan pemberian surat keputusan tentang penetapan status hutan adat.

SATUJABAR, LEBAK – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025-2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (6/6).

RelatedPosts

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Daftar Bandara Ditutup Sementara

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Timur dan Barat

Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Kasus Tawuran Pemuda di Bogor

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kebijakan penetapan status hutan adat merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan ruang hidup masyarakat hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Masyarakat Hukum Adat telah terbukti sebagai penjaga hutan (guardian of the forest) terbaik. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dikelola oleh MHA memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya tanggung jawab kolektif. Upaya perlindungan hutan menempatkan MHA sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan,” tegas Raja Juli Antoni.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

SIMAK JUGA: Begini Cara Meraih Financial Freedom

Menteri Kehutanan juga menggarisbawahi bahwa peluncuran Peta Jalan 2025-2029 ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia yang telah disampaikan pada COP 30 di Belem, Brasil tahun 2025. Peta Jalan ini menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas ± 1,4 juta hektare yang mencakup 95 MHA siap verifikasi. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mendorong pemenuhan syarat administrasi bagi 123 MHA lainnya.

Secara nasional, hingga Mei 2026, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare, yang memberikan manfaat nyata bagi 92.955 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai bukti konkret bergeraknya komitmen tersebut, 10 SK yang diserahkan pada hari ini mencakup luasan 1.175 hektare dan melindungi ruang hidup 4.938 KK. Kesepuluh SK tersebut diberikan kepada:

 

  • Provinsi Bengkulu (6 SK): MHA Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau di Kabupaten Lebong.
  • Provinsi Bali (2 SK): MHA Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa di Kabupaten Buleleng.
  • Provinsi Jambi (2 SK): MHA Marga Sungai Pinang dan Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

 

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P., dalam laporannya menyampaikan bahwa Peta Jalan ini diintegrasikan dengan kerja lintas sektor melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

“Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 ini adalah kompas strategi kerja kolaboratif kita sebagai panduan taktis multipihak. Penyerahan 10 SK pada hari ini adalah bukti konkret bahwa komitmen dan mesin kerja kita langsung bergerak,” jelas Catur Endah.

Kegiatan peluncuran ini turut dihadiri oleh para kepala daerah dari kabupaten penerima SK, perwakilan MHA Kasepuhan se-Kabupaten Lebak, Tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, para CSO, dan mitra pembangunan. Kementerian Kehutanan berharap, implementasi peta jalan ini mampu meningkatkan kesejahteraan MHA, menurunkan intensitas konflik tenurial, dan mendorong tata kelola kehutanan yang inklusif, lestari, dan berdaulat.

Tags: Hutan adatmenhutMenteri KehutananRaja Juli Antoni

Related Posts

Peta bandara yang ditutup sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, berdasarkan pantauan cuaca di bandara Indonesia oleh BMKG.(Image: BMKG, diambil Minggu 6 September pukul 13.00 WIB)

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Daftar Bandara Ditutup Sementara

Editor
6 September 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau mendorong pemerintah untuk menutup sementara sejumlah bandara yakni  Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ditutup pada pukul 02.08–09.30 WIB....

Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran debu bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke arah barat.(Image: BMKG)

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau ke Timur dan Barat

Editor
6 September 2026

Pembaruan SIGMET terkini mencatat sebaran abu vulkanik bergerak hingga ketinggian 20.000 kaki ke arah timur serta ketinggian 50.000 kaki ke...

Ilustrasi aksi tawuran.(Foto:Istimewa).

Polisi Buru Pelaku Utama Pembunuhan Kasus Tawuran Pemuda di Bogor

Editor
6 September 2026

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku utama kasus pembunuhan dalam aksi tawuran pemuda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih diburu polisi. Dalam aksi tawuran...

Pemadaman kebakaran hutan

Kebakaran Hutan di Kaki Gunung Guntur Garut, Api Menyebar di 6 Titik

Editor
6 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melanda kawasan kaki Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Api yang menyebar di enam...

Pengumuman Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait penghentian operasional sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.(Image: Instagram)

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Bandara Soetta Stop Operasi Hingga Pukul 13.30 WIB

Editor
6 September 2026

BANDUNG – Pihak Bandara Internasional Soekarno-Hatta menginformasikan penghentian operasinal hingga pukul 13.30 WIB pada Minggu 6 September 2026. Hal itu...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memastikan penanganan maksimal terhadap 56 anak yang terdampak kebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Falakiyah Pagentongan, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Dedie Rachim Pastikan Penanganan 56 Anak Terdampak Kebakaran

Editor
6 September 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan penanganan maksimal terhadap 56 anak yang terdampak kebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.