• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Operasi Patuh 2026 Sasar Pelat Nomor Tak Resmi

Editor
Sabtu, 06 Juni 2026 - 11:25
Operasi Patuh 2026 sasar pelat nomor kendaraan.(Foto: Humas Korlantas Polri)

Operasi Patuh 2026 sasar pelat nomor kendaraan.(Foto: Humas Korlantas Polri)

Operasi Patuh 2026 akan digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 8-21 Juni 2026 secara serentak di pelosok Tanah Air.

KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Salah satu aspek penting dalam identifikasi kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pelat nomor.

RelatedPosts

Harga Minyak Mentah Indonesia Mei 2026 Turun

Gunung Botak Jadi Lahan Tambang Emas Ilegal

Pohon Timpa Truk Kontainer di Karawang, 2 Orang Tewas

Penting bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara. Berikut adalah panduan dan aturan hukum yang mengikat mengenai penggunaan dan larangan modifikasi TNKB di Indonesia.

Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009:

  • Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • TNKB harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
  • TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Spesifikasi lebih lanjut, termasuk perubahan warna dasar pelat (seperti pelat dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi), diatur melalui Perpol No. 7 Tahun 2021 agar lebih mudah teridentifikasi oleh kamera tilang elektronik (ETLE).

Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum.

Berikut adalah bentuk modifikasi TNKB yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar Kepolisian:

  • Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
  • Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
  • Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
  • Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan “POLRI” yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
  • Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
  • Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap penggunaan TNKB sesuai standar menjadi salah satu fokus dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan maupun menghambat proses identifikasi kendaraan.

Salah satu sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 adalah penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup akses identifikasinya, menggunakan font tidak standar, atau dipasang dengan cara yang menyulitkan pembacaan oleh petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.

Menurut Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain sanksi tilang, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dicurigai sebagai kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana, sehingga berpotensi dilakukan pemeriksaan fisik secara lebih mendalam oleh petugas di lapangan.

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bangga tertib berlalu lintas dengan menggunakan TNKB standar yang dikeluarkan secara resmi oleh Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (SAMSAT).

Ketaatan dalam menggunakan pelat nomor standar bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan mempermudah identifikasi apabila terjadi insiden di jalan raya.

Sumber: Korlantas Polri

Tags: Korlantas PolriOperasi Patuh 2026

Related Posts

Tambang minyak. Harga minyak(Foto> Dok. ESDM)

Harga Minyak Mentah Indonesia Mei 2026 Turun

Editor
6 Juni 2026

Harga Minyak Mentah Indonesia  atau ICP Mei Turun ke USD106,56/Barel Seiring Redanya Ketegangan Geopolitik Global. SATUJABAR, JAKARTA - Harga rata-rata...

Pertambangan.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Gunung Botak Jadi Lahan Tambang Emas Ilegal

Editor
6 Juni 2026

Gunung Botak menjadi lahan tambang emas illegal berhasil dibongkar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum...

Proses evakuasi korban di dalam truk kontainer yang tertimpa pohon di Jalan Lingkar Tanjungpura, Kabupaten Karawang.(Foto:Istimewa).

Pohon Timpa Truk Kontainer di Karawang, 2 Orang Tewas

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Dua orang tewas setelah truk kontainer yang ditumpanginya tertimpa pohon di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Truk kontainer yang tengah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 6/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 6/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.738.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa di acara Kemendagri di Yogyakarta, Kamis (4/6/20260).(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Ketika Titiek Soeharto Diundang Bupati Kunjungi Sumedang

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengundang Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto datang ke Sumedang saat berjumpa...

Uniga Kreafest 2026.(Foto: Humas Pemkab Garut)

Pemkab Garut Apresiasi Uniga Gelar Kreafest 4.0

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberikan apresiasi tinggi kepada Fakultas Ekonomi Universitas Garut (Uniga) atas komitmennya menyediakan ruang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.