SATUJABAR, MAKKAH – Dam haji Indonesia, berdasarkan data terakhir Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mencapai 100.268 jemaah yang diselesaikan melalui berbagai skema.
Dari jumlah tersebut, 71.262 jemaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Menurutnya, pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pendataan dam jemaah haji Indonesia tahun ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji, termasuk pada aspek ibadah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jemaah,” katanya dilansir laman Kemenhaj Rabu 20 Mei 2025.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, dan kepastian pelaksanaan.
“Jemaah kami minta tidak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” tegas Ichsan.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Ngamuk Bawa Samurai Mencari Anggota DPR
Menurut Ichsan, dam merupakan bagian dari ketentuan ibadah haji yang harus dipahami dengan baik. Karena itu, jemaah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, tidak sekadar ikut-ikutan, serta memastikan pilihan pelaksanaan dam sesuai dengan pemahaman fikih yang diyakini.
Dia mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, Kemenhaj memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pelaksanaan di Tanah Air, pembayaran melalui jalur resmi di Arab Saudi, maupun dengan berpuasa bagi yang memenuhi ketentuan.
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.








