• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 09:01
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara. Polisi menangani kasus dugaan penipuan Ketua HIPMI Kab. Bandung.(Foto:Istimewa).

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG — Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar oleh pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polresta Bandung telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.

Penetapan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bandung, berinisial TD, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.3 miliar, dilakukan Satreskrim Polresta Bandung. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas laporan korban, seorang pengusaha asal Cikarang, Kabupaten Bekasi.

RelatedPosts

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, status TD telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dilaporlan korban berinisial IS, pada 24 April 2026 lalu.

“Kami telah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan korban berinisial IS, pada 24 April 2026 lalu. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terlapor juga telah hadir memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Luthfi kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Jum’at (08/05/2026).

Luthfi memastikan, dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan TD sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandung, sejak Jum’at (08/05/2026).

“Hari ini (resmi) statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Tersangka juga kami lakukan penahanan di Ruman Tahanan Polresta Bandung,” kata Luthfi.

Kasus penipuan modus cek kosong senilai Rp.3 miliar, bermula saat tersangka mendekati korban, dengan menawarkan kerjasama penyertaan modal dalam bisnis penyediaan biji plastik dan tekstil, Oktober 2025. Korban ditawari untuk menginvestasikan uangnya, dijanjikan pembagian keuntungan menggiurkan.

Apa yang dijanjikan tersangka berujung pada praktik penipuan. Tersangka memberi korban cek kosong senilai Rp.3 miliar sebagai modus tipu muslihat yang dilakukannya.

“Tersangka memberi korban cek kosong agar mau memberikan uangnya untuk diinvestasikan dalam usaha yang dijalankan tersangka. Korban kemudian merasa telah ditipu tersangka,” ungkap Luthfi.

Luthfi menegaskan, kasus dugaan penipuan tersangka tidak ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Dugaan perbuataan tindak pidana yang dilakukan merupakan urusan pribadi.

“Betul, tersangka saat ini menjabat sebagai Ketua HIPMI Kabupaten Bandung. Namun dalam dugaan perbuatan tindak pidananya, yang bersangkutan bekerja secara pribadi, tidak membawa organisasi,” jelas Luthfi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rahmat Kurniadi mengatakan, kliennya percaya kepada terlapor, karena memberikan jaminan berupa cek. Cek yang ternyata kosong diberikan untuk meyakinkan pengembalian modal beserta keuntungannya.

“Klien kami beberapa kali bertemu dengan terlapor (TD), karena dijanjikan keuntungan. Dari beberapakali pertemuan, terjadi kesepakatan perjanjian kerjasama penyertaan modal,” ujar Rahmat.

Korban merasa telah ditipu setelah mencairkan cek ke bank. Pihak bank menolaknya, dengan alasan saldo yang tertera pada cek tidak tersedia alias kosong.

Tags: jawa baratKasatreskrim Polresta Bandungketua hipmiKompol Luthfi Olot GigantaraPolresta BandungSatreskrim Polresta Bandung

Related Posts

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Dosen Praktisi Industri Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Chung KyongHo, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (6/8/2026).(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong inovasi di sektor pertanian. Salah...

Pesawat jet terbang di bandara,garuda indonesia

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghadiri Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2026.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Editor
8 Agustus 2026

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres. SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung...

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, ungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.016 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 3 pucuk senjata api, serta ratusan senjata tajam.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan

Editor
8 Agustus 2026

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. SATUJABAR, BANDUNG -...

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, keselamatan, dan nilai-nilai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat