• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tetangga Bunuh Cicih Karena Sakit Hati di Bandung Barat

Editor
Jumat, 08 Mei 2026 - 04:02
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan kasus tetangga bunuh Cicih.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan Cicih Rohaeti, wanita paruh baya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Wanita berusia 54 tahun tersebut, dihabisi tetangganya sendiri, karena sakit atas ucapan kasar korban saat membeli rokok di warungnya.

Cicih Rohaeti, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, pada 27 April 2026 lalu. Terungkap, wanita paruh baya berusia 54 tahun tersebut, tewas dihabisi tetangannya sendiri, pria berusia 63 tahun bernama Suhanda, yang telah berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cimahi.

RelatedPosts

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Digugat Rentenir, Penjual Mie Ayam di Sukabumi Menang di Pengadilan

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, pelaku membunuh korban, karena sakit hati. Ucapan kasar korban yang memicu pelaku tega menghabisi tetangganya sendiri, saat hendak membeli rokok di warungnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku berinisial S (Suhanda), motif pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku saat hendak membeli rokok di warungnya,” ujar Niko, dalam keteramgan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jumat (08/05/2026).

Niko mengungkapkan, saat pelaku datang ke warungnya untuk membeli rokok, korban sedang menerima telepon. Pelaku yang meminta cepat dilayani, direspons korban dengan melontarkan kata-kata kasar, sehingga pelaku tersinggung dan sakit hati.

BACA JUGA: Haji Nonprosedural: Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Orang

Tidak terima dengan ucapan korban, pelaku langsung menghampiri korban dan menganiayanya. Leher korban dicekik dan mulutnya dibekap saat berusaha berteriak.

Pelaku kemudian menghajar korban yang sudah ambruk dengan tangannya. Korban berkali-kali dipukul di bagian wajah, pelipis mata, bibir, serta rusuk hingga tidak berdaya.

Pelaku sudah dalam kondisi kalap melihat korban masih hidup, hingga pergi ke dapur mencari benda tajam. Pelaku kemudian menemukan kayu runcing dan berkali-kali menghujamkannya ke tubuh korban.

“Pelaku pergi ke dapur dan menemukan kayu runcing bekas dudukan kursi. Pelaku kembali menghampiri korban, lalunmenusukkan ujung kayu ke bagian rusuk sebanyak tiga kali hingga korban meninggal,” ungkap Niko.

Pelaku dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 466 Ayat 3, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Niko Nurullah Adi Putrajawa baratkabupaten bandung baratKapolres CimahiKecamatan Ronggapolres cimahiSatreskrim Polres CimahiWanita Paruh Baya Dibunuh Tetangga karena Sakit Hati

Related Posts

Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan.(Foto: Kemlu)

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan. Konsulat...

Ilustrasi 'Palu' Majelis Hakim Pengadilan.(Foto:Istimewa).

Digugat Rentenir, Penjual Mie Ayam di Sukabumi Menang di Pengadilan

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang penjual mie ayam di Kabupaten Sukabuki, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.(Foto: Humas OJK)

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu seiring...

bank bjb dan PT Taspen Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

bank bjb dan Taspen Perkuat Layanan Pensiunan

Editor
8 Mei 2026

JAKARTA – bank bjb terus memperluas sinergi guna menghadirkan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat. Paling anyar, langkah tersebut diwujudkan melalui...

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata membeberkan terkait haji nonprosedural.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji Nonprosedural: Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 Orang

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Haji nonprosedural praktinya kembali memakan korban pada tahun 2026 ini. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus memperkuat...

Pertambangan di Indonesia,hilirisasi timah,mineral kritis,mineral strategis

Mineral Kritis Global: Indonesia dan Filipina Perkuat Kerja Sama

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, CEBU – Mineral kritis global menjadi agenda bilateral Indonesia dan Filipina di sela-sela rangkaian The 27th Meeting of the...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.