• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beda Sanksi Tak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Editor
Sabtu, 02 Mei 2026 - 04:56
Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

Razia kendaraan bermotor.(Foto: Korlantas Polri)

SATUJABAR, JAKARTA – Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat utama bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, tetapi bukti sah kompetensi berkendara yang diakui negara. Tanpa SIM, seseorang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan sanksi antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara. Kedua kondisi ini kerap disamakan, padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengaturnya secara berbeda. Perbedaan tersebut juga mencerminkan tingkat pelanggaran yang tidak sama.

RelatedPosts

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Mari kita pahami perbedaan sanksi dan dasar hukum dari kedua pelanggaran lalu lintas tersebut.

  1. Sanksi Tidak Memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ)

Pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, masuk dalam kategori “tidak memiliki SIM”. Pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena pengendara tersebut belum terbukti secara sah memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, dan kelayakan fisik serta psikologis untuk mengemudikan kendaraan.

Aturan mengenai pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terverifikasi memiliki kemampuan, pengetahuan, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

  1. Sanksi Lupa Membawa SIM (Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ)

Kondisi kedua adalah ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun karena suatu alasan (tertinggal di rumah, dompet hilang, atau kondisi lainnya), ia tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat terjadi pemeriksaan lalu lintas.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sanksi tersebut lebih ringan karena termasuk pelanggaran administratif. Meski demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi data melalui sistem Korlantas Polri. Jika data SIM tidak ditemukan, maka pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.

Mengapa Sanksinya Berbeda?

Perbedaan denda dan ancaman kurungan antara Pasal 281 dan Pasal 288 dilandasi oleh asas proporsionalitas dalam hukum:

  • Faktor Keselamatan (Kompetensi): Tidak punya SIM berarti negara belum mengakui kemampuan Anda dalam mengemudi. Risiko kecelakaannya dinilai sangat tinggi.
  • Faktor Administratif (Kelalaian): Lupa bawa SIM berarti negara sudah mengakui kemampuan Anda (Anda sudah lulus ujian teori dan praktik), namun Anda melakukan kelalaian ringan dalam hal administrasi saat berkendara.

Perlu diingat, SIM bukan sekadar kartu identitas, melainkan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan:

  • Segera Buat SIM: Jika Anda sudah memenuhi syarat usia dan mampu mengemudi, segeralah mengurus pembuatan SIM di Satpas terdekat.
  • Jadikan Kebiasaan: Jadikan pengecekan dokumen kendaraan (SIM dan STNK) sebagai rutinitas wajib sebelum berkendara.
  • Manfaatkan Teknologi: Di era digital saat ini, masyarakat juga dianjurkan untuk mulai memanfaatkan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan urusan administrasi lalu lintas.

Keselamatan di jalan raya dimulai dari diri sendiri. Mari wujudkan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan taat hukum.

 

Sumber: Korlantas Polri

Tags: Korlantas PolriSanksi Tak Bawa SIMSanksi Tak Punya SIM

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Penipuan Darmawangsa Wedding di Bandung, Polda Jabar Buru Pemilik

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik Darmawangsa Wedding di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sedang dalam penyelidikan polisi....

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis...

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Editor
17 Juni 2026

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Registrasi...

GEMPA PALU: Kerusakan rumah warga akibat gempabumi yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6). (FOTO: BPBD Kabupaten Sigi Via BNPB)

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Editor
17 Juni 2026

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat dan 312 warga terdampak gempa....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.