• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 05:20
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan.

SATUJABAR, PATI – Kementerian Agama mendukung proses penegakan hukum oleh aparat terhadap terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Sejurus dengan itu, Kemenag meminta agar dilakukan langkah penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.

RelatedPosts

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Direktur Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Jumat (1/5/2026) dikutip dari laman Kemenag.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” sambungnya.

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik/pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 (dua puluh empat) jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” sebut Basnang Said.

“Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren,” sambungnya.

Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. “Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.

Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.

“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Tags: kekerasan seksual di pesantrenPesantren Ndolo Kusumo

Related Posts

Ilustrasi klinik kecantikan.(Foto: Pexels)

Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Klinik kecantikan ilegal di Bali resmi ditutup oleh Pemerintah Daerah setempat setelah terbukti menyelenggarakan layanan estetika medis...

SIM Digital.(Foto: Korlantas Polri)

Kewenangan Penerbitan SIM Hanya Polri

Editor
17 Juni 2026

Kewenangan penerbitan SIM yang sah hanya Polri ungkap Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur Registrasi...

GEMPA PALU: Kerusakan rumah warga akibat gempabumi yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (16/6). (FOTO: BPBD Kabupaten Sigi Via BNPB)

Gempa Palu: 1 Orang Meninggal

Editor
17 Juni 2026

Gempa Palu Magnitudo 6,7 menelan 1 korban meninggal dunia, 25 luka ringan, 13 luka berat dan 312 warga terdampak gempa....

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 17/6/2026 Antam Rp 2.733.000 Per Gram

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 17/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.733.000 per gram...

Pegawai wanita juga turut melakukan simulasi pemadaman api pada tabung gas jika terjadi kebocoran didampingi oleh petugas damkar.(Foto: Istimewa)

Kolaborasi PLN, Damkar dan Densus 88 : Kesiapsiagaan Hadapi Kondisi Darurat

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BEKASI – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memperkuat budaya keselamatan dan keamanan kerja melalui penyelenggaraan Sosialisasi...

Pawai obor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pawai Obor Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG – Ribuan warga dari berbagai kalangan memadati kawasan sepanjang rute dari Masjid Baitul Faizin menuju Masjid Nurul Wathon,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.