• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beredar Konten Menteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan Kurban, Kemenag: Itu Tidak Benar

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 07:05
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kemenag menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama merespon adanya informasi yang beredar di media sosial. Potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu  tidak benar.

RelatedPosts

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Daftar 19 Kapolda Diganti Kapolri

Mutasi 19 Kapolda: Kapolda Jabar Diganti Irjen Hengki

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026) melalui keterangan resminya.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib.

Tags: menteri agamaMenteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan KurbanNasarudin Umar

Related Posts

Ketua Pengprov PBSI Jawa Barat Akhmad Wiyagus berfoto bersama dengan peraih podium Hydroplus Sirkuit Nasional (Sirnas) Jabar 2026 pada final yang berlangsung pada Sabtu 3 Oktober 2026.(Foto: Istimewa)

Alhamdulillah! Mutiara Cardinal Juara Ganda Taruna Putri Sirnas A Jabar 2026

Editor
3 Oktober 2026

Di sela-sela dominasi Jaya Raya Jakarta dan Djarum Kudus, klub asal Bandung Mutiara Cardinal mampu meraih gelar juara pada nomor...

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.(Foto:Istimewa).

Daftar 19 Kapolda Diganti Kapolri

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merombak besar-besaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Sebanyak 19 kepala...

Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki.(Foto:Istimewa).

Mutasi 19 Kapolda: Kapolda Jabar Diganti Irjen Hengki

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merombak besar-besaran jajaran Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri, termasuk sejumlah Kapolda....

Petugas mengawal terduga pelaku pencurian kabel traffic light di Kota Bandung yang ditangkap saat tengah beraksi memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot dan Polrestabes Bandung Sinergi Ungkap Pencurian Kabel Traffic Light

Editor
3 Oktober 2026

BANDUNG - Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian kabel lampu lalu lintas atau traffic light yang selama beberapa bulan terakhir diduga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 3/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
3 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 3/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

kebocoran data,kejahatan siber

Data Pribadi Bocor Lagi, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

Editor
3 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.