• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Beredar Konten Menteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan Kurban, Kemenag: Itu Tidak Benar

Editor
Kamis, 30 April 2026 - 07:05
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kemenag menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama merespon adanya informasi yang beredar di media sosial. Potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu  tidak benar.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya, Selasa (28/4/2026) melalui keterangan resminya.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

“Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah,” imbuhnya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang,” tandas Thobib.

Tags: menteri agamaMenteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan KurbanNasarudin Umar

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Kamis 30/4/2026 Rp 2.769.000 Per Gram

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Kamis 30/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.769.000 per gram sebelum...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Kinerja Industri Manufaktur Masih Bertahan di Tengah Dinamika Global

Editor
30 April 2026

Seluruh variabel pembentuk IKI pada April 2026 masih berada dalam fase ekspansi. Variabel pesanan tercatat 51,43, produksi 51,34, dan persediaan...

Terminal peti kemas ekspor impor Pelindo

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 Lahir untuk Sokong Swasembada Pangan

Editor
30 April 2026

Pengaturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Antara lain gandum pakan, bungkil kedelai,...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.‎(Foto: Moch Ahdiansyah/ Diskominfo Kab. Garut)

May Day 1 Mei, Bupati Garut: Kita Wajib Memberikan Ruang

Editor
30 April 2026

SATUJABAR, GARUT – May Day merupakan momentum mulia bagi para buruh untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka. Oleh karena itu,...

Pelabuhan Pelindo.(Foto: Dok. Pelindo)

Rakor Bareng Bappenas – Pelindo, Dorong Transformasi Sistem Logistik Nasional

Editor
30 April 2026

Selain penguatan infrastruktur fisik, Pelindo juga menginisiasi pengembangan ADHARA sebagai digital hub yang mengintegrasikan terminal, layanan, dan seluruh pemangku kepentingan...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Stasiun Bekasi Timur Operasional Bertahap, Utamakan Keselamatan

Editor
30 April 2026

Pemulihan operasional kereta api pada jalur hilir telah dibuka pada Selasa (28/4) pukul 01.30 WIB dan sudah dapat dilalui kereta...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.