• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panggil Indosaku, Sikap OJK Tegas: Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum

Editor
Selasa, 28 April 2026 - 11:14
Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen.

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

RelatedPosts

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Melalui keterangan resminya, OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt collector yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Tags: Debt Collectorojkojk panggil indosakuPenagih UtangPenagihan melanggar hukum

Related Posts

BPA (33), supporter Persija Jakarta salah satu pelaku perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung di Rest Area Kilometer 360 Tol Batang, Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Supporter Persija Pelaku Perusakan Bus Rombongan Pemain EPA Persib Ditangkap

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BATANG--Seorang pria asal Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam aksi perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA)...

Ilustrasi senjata.(Foto:Istimewa).

Pelaku Penembakan Siswa SMA di Garut Pake Pistol Airgun Ditahan

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, GARUT--Pelaku penembakan terhadap siswa SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggunakan pistol airgun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari Gold menuju Platinum di Provinsi Banten dan Jawa Barat.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Dorong KUPS Naik Kelas

Editor
12 Oktober 2026

LEBAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial melaksanakan verifikasi peningkatan kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari...

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menerima penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya kategori emas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Upacara Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim memberikan penghargaan itu atas dedikasi Sarmuji dalam membangun Jawa Timur.(Foto: Humas Kemenperin)

Menperin Sarmuji Dorong Percepatan Kawasan Industri

Editor
12 Oktober 2026

SURABAYA - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai kawasan industri sebagai sarana yang baik untuk mendorong industrialisasi. Ia menyebut pengembangan kawasan...

Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Prof. Haruni Krisnawati.(Foto: Humas Kemenhut)

Negara-Negara Asia-Pasifik Perkuat Kolaborasi Tata Kelola Hutan dan Pembiayaan Iklim melalui REDD+

Editor
12 Oktober 2026

BALI - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bekerja sama dengan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: ESDM)

Menteri Bahlil Dorong Rakyat Jadi Pemain Energi

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat kini berproduksi secara resmi. Setelah sumur rakyat di Sumatera dan Jawa mulai menghasilkan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.