SATUJABAR, SUMEDANG – Pada Senin (27/4/2026) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna DPRD atas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Medal, Senin 27 April 2026.
Untuk Raperda Cadangan Pangan, Bupati Dony menegaskan pemerintah daerah akan memperkuat sistem penyelenggaraan cadangan pangan yang berbasis data, transparan, dan akuntabel. “Penyaluran cadangan pangan akan dilakukan melalui verifikasi dan validasi data agar tepat sasaran, serta didukung pemanfaatan teknologi informasi untuk monitoring stok secara real-time,”ujar Dony seperti dikabarkan Humas Pemkab Sumedang.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan produksi pangan lokal dengan melibatkan petani, kelompok tani, dan pelaku usaha daerah. “Hal ini bertujuan tidak hanya untuk menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga memperkuat kemandirian pangan daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani,”ungkapnya.
Dalam aspek kesiapsiagaan, cadangan pangan pemerintah daerah diproyeksikan mampu menjadi instrumen respons cepat dalam menghadapi kondisi darurat, seperti bencana, kerawanan pangan, maupun gejolak harga. “Saat ini, stok cadangan pangan pemerintah daerah bahkan telah melampaui kebutuhan ideal, dengan distribusi yang telah menjangkau ribuan penerima manfaat,”tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan Raperda Perumda Air Minum Tirta Medal, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat. “Upaya tersebut dilakukan melalui perluasan jaringan distribusi, peningkatan kapasitas produksi, serta penguatan tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan,”imbuhnya.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta sistem pengawasan yang akuntabel guna memastikan Perumda mampu memberikan pelayanan optimal sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pengelolaan Perumda harus tetap menjaga keseimbangan antara fungsi bisnis dan fungsi sosial, sehingga masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah, tetap dapat mengakses layanan air minum yang layak dengan tarif terjangkau.
Ditambahkan Dony, Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Pembangunan daerah membutuhkan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat, agar Sumedang semakin maju dan berdaya saing,” kata Dony.







