• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Editor
Sabtu, 25 April 2026 - 04:22
Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan.

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan dalam rangka menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Dewan Kebudayaan Sumedang Dilantik, Ini Pesan Bupati

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.

Perpanjangan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Audited Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi menyampaikan kebijakan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

Untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan, OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh. Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:

penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporan keuangan audited;

penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan

penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.​

 

Penyesuaian Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penjaminan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui melalui surat kepada asosiasi serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, juga menyampaikan kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur.

Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.

Tags: Laporan Keuangan AsuransiSLIK

Related Posts

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir (baju putih) melantik Dewan Kebudayaan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Dewan Kebudayaan Sumedang Dilantik, Ini Pesan Bupati

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melantik jajaran Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS) masa bakti 2025-2030 di Gedung Negara,...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat