• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
Rabu, 22 April 2026 - 07:52
Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun. Korban dihabisi dengan cara sadis, setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku membakar jasadnya.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar, Selasa (21/04/2026).

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong kejam, karena dilakukan secara terencana. Tindakan pembunuhan, yang dilanjutkan dengan membakar jasad korban, dilakukan terdakwa di kamar kos korban di wilayah Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.

Setelah menghabisi korban, terdakwa sengaja membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Tuntutan jaksa ditanggapi kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, karena didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan terdakwa.

“Salah satu poin utama, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya,” ujar Toni kepada wartawan.

Toni menilai kasus pembunuhan sadia tersebut, juga telah meresahkan masyarakat luas, karena telah menjadi perhatian publik. Perbuatan yang dilakukan, juga saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi.

Pertimbangan lain yang dinilai memberatkan terdakwa, melarikan diri usai melakukan perbuatannya, sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dan sempat membakar lokasi kejadian.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tuntutan jaksa. Pihak keluarga berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

Peristiwa pembunuhan terjadi,npada Sabtu (09/08/2025) lalu, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah melakukan aksinya, terdakwa membakar jasad korban yang memicu terjadinya kebakaran di lokasi kejadian.

Terdakwa kemudian melarikan diri, sebelum berhasil.ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu. Terdakwa ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.

Tags: Dituntut Penjara Seumur Hidupjawa baratkabupaten indramayuMantan Anggota Polri Pelaku PembunuhanPengadilan Negeri Indramayupolres indramayu

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.