SATUJABAR, INDRAMAYU–Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun. Korban dihabisi dengan cara sadis, setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku membakar jasadnya.
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar, Selasa (21/04/2026).
Dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong kejam, karena dilakukan secara terencana. Tindakan pembunuhan, yang dilanjutkan dengan membakar jasad korban, dilakukan terdakwa di kamar kos korban di wilayah Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.
Setelah menghabisi korban, terdakwa sengaja membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Tuntutan jaksa ditanggapi kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, karena didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan terdakwa.
“Salah satu poin utama, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya,” ujar Toni kepada wartawan.
Toni menilai kasus pembunuhan sadia tersebut, juga telah meresahkan masyarakat luas, karena telah menjadi perhatian publik. Perbuatan yang dilakukan, juga saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi.
Pertimbangan lain yang dinilai memberatkan terdakwa, melarikan diri usai melakukan perbuatannya, sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dan sempat membakar lokasi kejadian.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tuntutan jaksa. Pihak keluarga berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
Peristiwa pembunuhan terjadi,npada Sabtu (09/08/2025) lalu, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah melakukan aksinya, terdakwa membakar jasad korban yang memicu terjadinya kebakaran di lokasi kejadian.
Terdakwa kemudian melarikan diri, sebelum berhasil.ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu. Terdakwa ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.







