• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
Rabu, 22 April 2026 - 07:52
Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

Alvian Maulana Sinaga (24), pecatan polisi pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (23).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun. Korban dihabisi dengan cara sadis, setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku membakar jasadnya.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan negeri Indramayu, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar, Selasa (21/04/2026).

RelatedPosts

Harga Emas Minggu 7/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

Dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, 24 tahun, jaksa menilai tindakan terdakwa tergolong kejam, karena dilakukan secara terencana. Tindakan pembunuhan, yang dilanjutkan dengan membakar jasad korban, dilakukan terdakwa di kamar kos korban di wilayah Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.

Setelah menghabisi korban, terdakwa sengaja membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Tuntutan jaksa ditanggapi kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, karena didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan terdakwa.

“Salah satu poin utama, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya,” ujar Toni kepada wartawan.

Toni menilai kasus pembunuhan sadia tersebut, juga telah meresahkan masyarakat luas, karena telah menjadi perhatian publik. Perbuatan yang dilakukan, juga saat terdakwa masih berstatus sebagai anggota Polri, yang seharusnya bertugas melindungi.

Pertimbangan lain yang dinilai memberatkan terdakwa, melarikan diri usai melakukan perbuatannya, sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dan sempat membakar lokasi kejadian.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas tuntutan jaksa. Pihak keluarga berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.

Peristiwa pembunuhan terjadi,npada Sabtu (09/08/2025) lalu, di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu. Setelah melakukan aksinya, terdakwa membakar jasad korban yang memicu terjadinya kebakaran di lokasi kejadian.

Terdakwa kemudian melarikan diri, sebelum berhasil.ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu. Terdakwa ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 23 Agustus 2025.

Tags: Dituntut Penjara Seumur Hidupjawa baratkabupaten indramayuMantan Anggota Polri Pelaku PembunuhanPengadilan Negeri Indramayupolres indramayu

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 7/6/2026 Antam Rp 2.738.000 Per Gram

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 7/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.738.000 per gram...

Menhut Raja Juli Antoni menyerahan SK Penetapan Status Hutan Adat dalam sebuah acara di Lebak Banten.(Foto: Humas Kemenhut)

Hutan Adat: Menhut Serahkan 10 SK

Editor
7 Juni 2026

Hutan adat diakui oleh negara antara lain diwujudkan dengan pemberian surat keputusan tentang penetapan status hutan adat. SATUJABAR, LEBAK -...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin rapat di Pendopo Bupati Bogor, Jumat (5/6). Dihadiri Danrem 061 SK, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, pegiat lingkungan, dan jajaran Pemkab Bogor. Membahas antara lain pembangunan akses jalan penghubung kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) sepanjang 8 kilometer.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Pemkab Bogor Akan Bangun Jalan Sepanjang 8 KM

Editor
7 Juni 2026

Pemkab Bogor akan bangun jalan 8 KM, menghubungkan kawasan Tegar Beriman dengan Jalan Bomang (Bojonggede–Kemang) menjadi jalan raya empat lajur....

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Panggil ‘Solusiku’ Terkait Proses Penagihan

Editor
7 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan...

Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina (Persero) Oki Muraza melakukan kunjungan kerja ke Kilang Pertamina Balongan Jum’at (05/06/2026). (Foto: Istimewa)

Wadirut Pertamina Kunjungi Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan, Pastikan Operasional dan Sinergitas One Pertamina Berjalan Baik

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Pertamina (Persero) Oki Muraza melakukan kunjungan kerja ke Kilang Pertamina Balongan guna...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

15 Sepeda Motor Disita Polres Sukabumi, Bagi Pemilik Ambil Gratis

Editor
6 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Sebanyak 15 unit sepeda motor disita polisi dari para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.