• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Editor
Rabu, 22 April 2026 - 06:15
Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP.

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional melalui penerapan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Kebijakan ini menjadi instrumen strategis untuk menjamin mutu produk serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

RelatedPosts

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penegakan hukum terhadap produk yang tidak memiliki sertifikat SNI merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4).

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian telah melaksanakan pemusnahan terhadap produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus berisi APAP. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP), serta para pemangku kepentingan terkait.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib. Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut merupakan hasil impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” tegas Agus.

Produk APAP yang beredar di Indonesia wajib memenuhi SNI. Pelaku usaha juga dilarang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menperin juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI bagi produk yang diwajibkan. “Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kemenperin berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang tidak sesuai ketentuan melalui sinergi dengan kementerian/lembaga terkait. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan bahwa pengawasan dan penegakan aturan pemberlakuan SNI wajib sangat penting untuk menjamin setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan.

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” ungkap Emmy.

Tags: Agus GumiwangAPAPkemenperin

Related Posts

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Jenazah korban KM Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa, asal Kabupaten Garut, Risyan Kurnia Putra (29), dan Erick Maisul Latif (38).(Foto:Istimewa)

2 Jenazah Korban KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa Tiba di Garut

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Dua jenazah korban tragedi Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, yang tenggelam di Perairan Laut Jawa, warga Kabupaten Garut,...

Petugas berjuang memadamkan karhutla. Menurut Kemenhut, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Turun, Pengendalian Kebakaran Sambil Selamatkan Satwa

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional kembali menunjukkan penurunan. Berdasarkan pemantauan hingga Rabu malam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.