• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Denda Parkir Liar di Kota Bandung, Motor Rp 245.000, Mobil Rp 525.000

Editor
Selasa, 14 April 2026 - 06:19
Sepeda motor yang kedapatan parkir liar langsung diangkut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Sepeda motor yang kedapatan parkir liar langsung diangkut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan menyebutkan besaran denda bagi pelanggar perpakiran yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua,

Oleh karena itu, Pemkot Bandung meminta warga menaati aturan perparkiran di Kota Bandung jika tak mau terkena denda yang lumayan besar itu.

RelatedPosts

Patuhi Hukum Indonesia, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Proyeksi ADB, Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,2%

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

Untuk mengawal pelaksanaan Perda itu, Pemkot Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah digelar di sejumlah ruas jalan strategis seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Dipatiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

(Foto: Humas Pemkot Bandung)
(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan ditinggalkan langsung diangkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung dilakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban ditampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung, mengingat kantor Dishub di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan diwajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dishub yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran, jadi untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Tags: Denda Parkir Liar di Kota BandungDishub Kota Bandungparkir liar

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026). Foto: DRA/Komdigi

Patuhi Hukum Indonesia, TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur

Editor
14 April 2026

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS. SATUJABAR, JAKARTA –...

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Proyeksi ADB, Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 5,2%

Editor
14 April 2026

Sementara itu, FTSE Russell pada 7 April 2026 resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dan secara...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Siswi SMP di Bandung Barat Dilaporkan Hilang Ditemukan, Dibawa Teman Pria

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi berhasil menemukan siswi SMP asal Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang dilaporkan hilang diduga diculik....

Pelaku kejahatan diborgol

Terduga Pencuri Ditangkap di Dalam Sumur

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, CIAMIS - Ada saja kelakuan terduga pelaku pencurian di Kabupaten Ciamis ini. Bermaksud hendak kabur dari kejaran masyarakat, AP...

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.(Foto:Istimewa)

Praktik Dugaan Jual-Beli Jabatan di Pemkab Bogor Diusut Polisi

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Praktik dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dalam pengusutan pihak kepolisian. Polres Bogor memastikan...

(Image: Ditjen Bea & Cukai)

Pemkab Sumedang dan Bea Cukai Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor
14 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat. Di Kabupaten Sumedang, rokok ilegal yang harganya relatif terjangkau oleh...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.