SATUJABAR, KARAWANG–Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil diungkap polisk. Pencurinya mantan karyawan setelah berhasil teridentifikasi berkat rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian.
Aksi pencurian sepeda motor milik karyawan, yang sudah beberapakali terjadi di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City), Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Pelakunya pria berinisial NA, berusia 34 tahun, merupakan mantan karyawan, yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Karawang.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di area parkir PT HM Sampoerna Tbk, pria berinisial NA, berusia 34 tahun. Pelaku ini merupakan mantan karyawan di sana (lokasi kejadian),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (10/04/2026).
Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi (LP) yang masuk ke Markas Polsek (Mapolsek) Telukjambe Timur. Kasus pertama terjadi pada 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.34 WIB, dengan korbannya bernama Sukartin, karyawan yang kehilangan sepeda motor Honda Beat saat hendak pulang.
Terpaut satu bulan kemudian, pada 13 Maret 2026, sekitar pukul 12.10 WIB, giliran sepeda motor milik karyawan bernama Muamar. Korban harus kehilangan sepeda motornya di lokasi yang sama saat ditinggal bekerja.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian. Ciri-ciri pelaku berhsil diketahui berkat bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian dan sempat viral di media sosial, yang mengarah kepada pelaku diketahui sebagai mantan karyawan.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi berkat bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap, pada Selasa, 07 April 2026,” kata Cep Wildan.
Pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Bumi Karawang Baru, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Pelaku warga Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang.
Barang bukti sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru milik korban yang dicuri pelaku, berhasil diamankan. Pelaku yang telah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Para karyawan yang bekerja di kawasan industri, diimbau lebih waspada dalam menjaga kendaraannya dari aksi pencurian. Gunakan kunci ganda, atau kunci tambahan saat memarkirkan kendaraannya di area parkir, sebelum ditinggal untuk menjalani aktivitas.







