• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

Editor
Jumat, 10 April 2026 - 02:38
Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/4).

Berdasarkan penelusuran Satujabar,com, nilai pasar sisik trenggiling dapat mencapai Rp 60 juta per KG atau total senilai Rp 1,32 Miliar.

RelatedPosts

FESyar KTI 2026: Momentum Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Hasil Seleksi Lelang Pita Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi

Dari kegiatan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ungkap Hari, Rabu (8/4/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku Sdr. DA membawa kotak kardus berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling. Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat Sdr. BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA. Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.

DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kemenhutkementerian kehutananSisik Trenggiling

Related Posts

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti.(Foto: Dok. Bank Indonesia)

FESyar KTI 2026: Momentum Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia. Berdasarkan State of the...

Presiden Prabowo di Lombok NTB.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Lumbung Pangan Dunia

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, LOMBOK - Presiden Prabowo Subianto menegaskan optimisme bahwa Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia seiring dengan meningkatnya produksi pangan...

Layanan telekomunikasi.(Foto: Kementerian Komdigi)

Hasil Seleksi Lelang Pita Radio 700 MHz dan 2,6 GHz Komdigi

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi resmi merampungkan tahapan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyalami Direksi PT Kampung Makmur Dicky Kurnia.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Pemkab Sumedang Tetapkan Direksi BUMD PT Kampung Makmur

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kampung Makmur (Perseroda) menetapkan Dicky Kurnia menjadi direktur untuk masa jabatan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di DPRD Kota Bandung. Wali Kota mengemukakan Pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 realisasinya mencapai sekitar 95,11 persen dari target.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan perawatan...

Bendungan.(Foto: Setneg)

5 Bendungan yang Diresmikan Presiden Prabowo

Editor
10 Juli 2026

5 Bendungan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum menelan dana Rp9,79 triliun yang tersebesar di sejumlah wilayah. SATUJABAR, LOMBOK -...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat