• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 26 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

Editor
Jumat, 10 April 2026 - 02:38
Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/4).

Berdasarkan penelusuran Satujabar,com, nilai pasar sisik trenggiling dapat mencapai Rp 60 juta per KG atau total senilai Rp 1,32 Miliar.

RelatedPosts

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

Dari kegiatan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ungkap Hari, Rabu (8/4/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku Sdr. DA membawa kotak kardus berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling. Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat Sdr. BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA. Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.

DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kemenhutkementerian kehutananSisik Trenggiling

Related Posts

Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Content Creator Bagian Penting The New Engine of Growth

Editor
26 Mei 2026

Content Creator merupakan bagian penting dari The New Engine of Growth, kata Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. SATUJABAR, JAKARTA...

Presiden Prabowo Subianto melaksanakan panen raya udang dan meninjau kegiatan sortir hasil panen di lokasi tambak Budi Daya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/05/2026).(Foto: Setneg)

Ekspor Udang dan Produk Udang Ke Arab Saudi Kembali Terbuka

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi peluangnya kembali terbuka setelah otoritas makanan dan obat Arab Saudi,...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti saat peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jakarta, Senin (25 Mei).(Foto: Humas Kemendag)

Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia, Dongkrak Daya Saing Komoditas

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dasbor Potensi Ekspor Indonesia yang diselenggarakan...

Indukan bunga bangkai mekar di Kebun Raya Cibodas

BRIN Ungkap Potensi Besar Spesies Baru Indonesia

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia masih menyimpan potensi besar penemuan spesies baru yang belum teridentifikasi. Hal tersebut mengemuka dalam Talkshow para...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 26/5/2026 Antam Rp 2.798.000 Per Gram

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 26/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.798.000 per gram...

Barang bukti sisik trenggiling selundupan.(Foto: Humas Kemenhut)

Selundupkan 3 Ton Sisik Trenggiling, Tersangka Ditahan

Editor
26 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menahan seorang tersangka berinisial...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.