• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

Editor
Jumat, 10 April 2026 - 02:38
Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (2/4).

Berdasarkan penelusuran Satujabar,com, nilai pasar sisik trenggiling dapat mencapai Rp 60 juta per KG atau total senilai Rp 1,32 Miliar.

RelatedPosts

2 Wisatawan Asal Bekasi Terseret Ombak Pantai Cibuaya Sukabumi, Ditemukan Tewas

Irjen Hengki Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto

Pelatih Ungkap Aksi Intimidasi dan Perusakan Bus Pemain Tim EPA Persib U-18 Oleh Oknum Supporter Persija

Dari kegiatan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat guna memutus mata rantai penjualan bagian bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Provinsi Sumatera Utara.

“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku”, ungkap Hari, Rabu (8/4/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melihat pelaku Sdr. DA membawa kotak kardus berwarna coklat, yang di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling. Sementara itu, di pinggir jalan lintas terlihat Sdr. BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA. Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian. Pada akhirnya, WA berhasil diamankan oleh tim.

DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, bahwa terhadap DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan terhadap BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.

Atas perbuatannya DA dan WA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tags: Kemenhutkementerian kehutananSisik Trenggiling

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

2 Wisatawan Asal Bekasi Terseret Ombak Pantai Cibuaya Sukabumi, Ditemukan Tewas

Editor
13 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua orang wisatawan yang dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Cibuaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan sudah menjadi mayat. Kedua...

Irjen Pol. Hengki resmi menjabat Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Pol. Pipit Rismanto.(Foto: Istimewa).

Irjen Hengki Resmi Jabat Kapolda Jabar Gantikan Irjen Pipit Rismanto

Editor
13 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Irjen Pol Hengki resmi menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat menggantikan Irjen Pol. Pipit Rismanto. Mantan Kapolda Banten tersebut, resmi...

BPA (33), supporter Persija Jakarta salah satu pelaku perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung di Rest Area Kilometer 360 Tol Batang, Jawa Tengah.(Foto:Istimewa).

Pelatih Ungkap Aksi Intimidasi dan Perusakan Bus Pemain Tim EPA Persib U-18 Oleh Oknum Supporter Persija

Editor
13 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi intimidasi dan perusakan bus rombongan pemain Tim Elite Pro Akademi (EPA) Persib Bandung Usia 18 Tahun oleh oknum...

Ilustrasi wanita korban penganiayaan.(Foto:Istimewa).

Perawat Rumah Sakit di Cirebon Lapor Polisi Mengaku Dianiaya Dokter Spesialis

Editor
13 Oktober 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang perawat perempuan rumah sakit swasta di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku dianiaya dokter spesialis hingga nyaris pingsan sebelum...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Jalan Warung Peuteuy, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2026).(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kabupaten Garut)

Bupati Garut Tinjau Kebakaran TPA Pasir Bajing

Editor
13 Oktober 2026

GARUT- Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau langsung lokasi kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Jalan Warung Peuteuy,...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan kepada media terkait karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Sebut Akan Ada Sanksi Lagi kepada Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
13 Oktober 2026

JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat dalam Karhutla. Tak lama lagi ada...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.