• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Abaikan Surat Edaran Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu KTP Pemilik Pertama, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan

Editor
Rabu, 08 April 2026 - 11:57
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, dinonaktifkan buntut mengabaikan Surat Edaran (SE) Bapenda terbaru terkait bayar pajak kendaraan bermotor tahunan cukup menggunakan STNK tanpa harus ada KTP pemilik pertama. Keputusan tersebut diambil, setelah ditemukan adanya pelayanan masih meminta KTP pemilik pertama saat proses pembayaran pajak.

Langkah tegas menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kasus masih adanya pelayanan mengabaikan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 terbaru, terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup menggunakan STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama, mencuat setelah seorang konten kreator mengunggah videonya di media sosial.

RelatedPosts

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

Rekaman video yang kemudian viral tersebut, memperlihatkan masih ada petugas yang meminta KTP pemilik pertama saat proses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Padahal, wajib pajak telah menunjukan STNK, hingga langsung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” ujar Dedi Mulyadi Rabu (08/04/2026).

Pemprov Jabar juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan baru tersebut, belum berjalan optimal di lapangan. Investigasi melibatkan unsur Inspektorat dan Badan kepegawaian, untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, penyebab surat edaran belum efektif dilaksanakan

Dedi Mulyadi mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kondisi pelayanan publik. Seluruh jajaran Samsat diharuskan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan pelayanan terbaik.

“Saya ucapkan terima kasih atas informasinya, dan saya mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan Samsat agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada yang mengabaikan surat edaran Gubernur,” tegas Dedi Mulyadi.

Tags: Abaikan Surat EdaranBayar Pajak Kendaraan Tanpa Perlu KTP Pemilik Pertamadedi mulyadiDinonaktifkangubernur jawa baratjawa baratKepala Samsat Soekarno-Hattakota bandung

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17...

(Foto: Setneg)

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun...

BRIN

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut berbasis nira sorgum manis sebagai...

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

RSHS Nonaktifkan Perawat Buntut Pengakuan Ibu Bayi Viral di Medsos

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menonaktifkan sementara salah seorang perawat di ruang intensive care dan memindahkannya...

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sukses Raih Satu PROPER Emas dan Tujuh PROPER Hijau

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui salah satu unit operasi penyaluran BBM dan...

Sisik trenggiling.(Foto: Dok. Kemenhut)

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling 22 Kg Senilai Rp 1,32 Miliar

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.