SATUJABAR, BANDUNG–Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, dinonaktifkan buntut mengabaikan Surat Edaran (SE) Bapenda terbaru terkait bayar pajak kendaraan bermotor tahunan cukup menggunakan STNK tanpa harus ada KTP pemilik pertama. Keputusan tersebut diambil, setelah ditemukan adanya pelayanan masih meminta KTP pemilik pertama saat proses pembayaran pajak.
Langkah tegas menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kasus masih adanya pelayanan mengabaikan Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 terbaru, terkait pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup menggunakan STNK tanpa perlu KTP pemilik pertama, mencuat setelah seorang konten kreator mengunggah videonya di media sosial.
Rekaman video yang kemudian viral tersebut, memperlihatkan masih ada petugas yang meminta KTP pemilik pertama saat proses pembayaran pajak kendaraan tahunan. Padahal, wajib pajak telah menunjukan STNK, hingga langsung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam, dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta,” ujar Dedi Mulyadi Rabu (08/04/2026).
Pemprov Jabar juga akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan baru tersebut, belum berjalan optimal di lapangan. Investigasi melibatkan unsur Inspektorat dan Badan kepegawaian, untuk menemukan fakta-fakta di lapangan, penyebab surat edaran belum efektif dilaksanakan
Dedi Mulyadi mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan kondisi pelayanan publik. Seluruh jajaran Samsat diharuskan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan mengutamakan pelayanan terbaik.
“Saya ucapkan terima kasih atas informasinya, dan saya mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan Samsat agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Tidak boleh ada yang mengabaikan surat edaran Gubernur,” tegas Dedi Mulyadi.







