SATUJABAR, TASIKMALAYA–Bangunan milik kelompok Saung Taraju Jumamtara (STJ) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dibakar massa. Aksi pembakaran terjadi setelah munculnya tudingan kelompok tersebut melakukan dugaan penistaan agama.
Penghayat Kepercayaan Saung Taraju Jumamtara adalah kelompok penghayat kepercayaan di Kabupaten Tasikmalaya. Massa membakar bangunan milik kelompok tersebut.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, aksi pembakaran tersebut dipicu oleh kedatangan puluhan orang yang didominasi warga sekitar dan tokoh agama ke lokasi tersebut.
“Melakukan pembakaran salah satu saung sebagai gudang ukuran 3×4 meter. Nilai kerugian kurang lebih Rp 60 juta,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).
Aksi pembakaran itu dipicu informasi dari warga mengenai aktivitas Khobir, pemilik bangunan sekaligus pimpinan Saung Taraju Jumamtara di media sosial. Dalam keterangan polisi, Khobir diduga telah melakukan tindakan penistaan agama yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok.
“Adapun penyebab terjadinya kejadian tersebut, yakni adanya informasi dari warga bahwa saudara Khobir telah melakukan penistaan agama dengan cara membuat video live Tiktok. Saudara Khobir dengan saudari Ester Pasri Alimentari yang membahas aliran kepercayaan BB Drum yang diduga telah melecehkan dan menghina agama Islam. Sehingga memantik reaksi dari masyarakat sekitar yang resah atas adanya penistaan agama oleh saudara Khobir,” ungkap Hendra.
Insiden ini memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran bangunan. Aksi massa sempat akan meluas ke bangunan lain, namun berhasil dicegah oleh adik ipar Khobir, Usep Suhud, bersama Kanit Intelkam Polsek Taraju yang datang ke lokasi.
Sementara itu, meski keberadaan Khobir masih dalam pencarian, polisi memastikan keamanan keluarganya. Istri dan anak-anak Khobir telah dievakuasi polisi ke tempat aman.
Polres Tasikmalaya juga menerapkan sistem pengamanan berlapis guna menjaga kondusivitas wilayah Taraju. Anggota Sat Intelkam melakukan cooling system melalui kegiatan penyelidikam dan pengamanan, sementara Bhabinkamtibmas dan Babinsa rutin berdialog dengan warga.
“Upaya penjagaan di lokasi dilakukan setiap hari demi menjamin rasa aman. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bupati, Kejaksaan, Bakoperkam, dan Kemenag, untuk menelaah status aliran tersebut secara hukum dan keagamaan,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama.
Saat ini, MUI Kabupaten Tasikmalaya bersama Kemenag tengah menggelar rapat intensif. Hasilnya akan dibawa ke tingkat Bakorpakem sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
“Kami bertindak profesional berada di tengah-tengah. Kami profesional dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap warga yang melakukan perusakan maupun terkait dugaan penistaan agama,” kata Wahyu.
Ketua FKUB Kabupaten Tasikmalaya, K.H. Edeng ZA, meminga masyarakat menahan diri. Penyebaran aliran kepercayaan di tengah masyarakat beragama memiliki aturan, dan tindakan anarkis juga dilarang oleh negara.
“Ada kaitan dengan tahun 2024, kemudian orang ini menyiarkan kepercayaan kepada masyarakat yang sudah beragama. Itu tidak boleh, dilarang undang-undang. Tindakan yang merusak juga dilarang oleh negara. Maka marilah kita bernegara dengan penuh kesadaran beragama dan bernegara, tidak boleh anarkis harus bisa menahan diri,” pinta Edeng.







