• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ikhtiar Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Editor
Selasa, 07 April 2026 - 06:42
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapi kenaikan harga avtur akibat dari lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan.

Salah satu kebijakan yang diambil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38% di mana sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Selasa 7/4/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Gen Z Kota Bogor Luncurkan Genovate 2026, Wali Kota Sokong Penuh

Kawasan Surya Kencana Kota Bogor Terus Ditertibkan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” kata Menhub Dudy dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Tren Global

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari.

“Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” ujar Menhub Dudy.

Menhub menambahkan dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik. “Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” sebutnya.

Pertamina siapkan avtur untuk penerbangan haji 2025. (Dok. Istimewa)
Pertamina siapkan avtur untuk penerbangan haji 2025. (Dok. Istimewa)

Pemerintah Tanggung PPN 11% Komponen Pesawat

Sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat. Pertama, Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Menhub.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan harga avtur tentu mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, di mana harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Ia menekankan kenaikan harga avtur tidak terelakkan lagi menyesuaikan perkembangan harga pasar saat ini.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Menko Airlangga.

Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit, dan Dirjen Perhubungan Udara Lukman Laisa.

Tags: Dudy PurwagandhiHarga Tiket PesawatMenteri Perhubungan

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Selasa 7/4/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 7/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Gen Z Kota Bogor Luncurkan Genovate 2026, Wali Kota Sokong Penuh

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mendorong generasi muda di Kota Bogor untuk menciptakan ide kreatif dan...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim di kawasan Surya Kencana.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Kawasan Surya Kencana Kota Bogor Terus Ditertibkan

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan konsistensinya dalam menata dan menertibkan kawasan Surya Kencana, khususnya di Jalan Pedati,...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Tegaskan Sumedang Ramah Lansia

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan komitmennya bahwa Kabupaten Sumedang menjadi daerah ramah lansia. Hal itu dikatakannya...

(Image: Kemenag)

Qur’an Kemenag Jangkau 77 Juta Pengguna, Berikut Rinciannya

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menurut data statistik Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) per April 2026, total akumulasi jangkauan pengguna Qur’an Kemenag...

Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).(Foto: Dok. OJK)

OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Media Sosial Bagi Perbankan Umum

Editor
7 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline​) bagi industri bank...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.