• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Rating Gim di Steam Disoal, Kemkomdigi: Bukan Rating Resmi, Potensi Pelanggaran

Editor
Senin, 06 April 2026 - 06:10
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.(Foto: Istimewa)

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam mengundang polemik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa tampilan rating IGRS pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi oleh pemerintah Indonesia.

RelatedPosts

Gempa Sulut & Malut: Badan Geologi Kirim Tiga Tim Tanggap Darurat

Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Korban Meninggal Pohon Tumbang Dapat Santunan

Kemkomdigi mengecam praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat karena dapat berdampak langsung pada pelindungan masyarakat di ruang digital.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating yang ditampilkan pada platform tersebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan di Indonesia.

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026).

Kemkomdigi juga menemukan adanya indikasi penggunaan label IGRS pada platform tersebut yang dilakukan melalui mekanisme internal tanpa verifikasi resmi, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah.

Berpotensi Tidak Sesuai Ketentuan

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan, serta memastikan perlindungan pengguna.

Kewajiban tersebut diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE), yang menegaskan kewajiban perlindungan anak dalam sistem elektronik;

Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi yang resmi;

Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, seperti penayangan rating yang tidak resmi serta penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi.

Kemkomdigi menyampaikan akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.

 

Potensi Sanksi dan Evaluasi Lanjutan

Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.

Selain itu, Kemkomdigi juga terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan, guna memastikan sistem klasifikasi berjalan lebih akurat dan terpercaya.

Kemkomdigi menekankan bahwa pengawasan ruang digital tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata. Masyarakat diimbau untuk mengacu pada informasi resmi melalui laman IGRS dam kanal resmi Kemkomdigi.

Masyarakat dapat turut berperan aktif dengan menyampaikan masukan dan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS di alamat helpdesk@igrs.id atau kanal resmi komdigi.go.id.

Tags: IGRSKemkomdigikomdigiRating Gim di Steam

Related Posts

Gempa Sulut dan Malut.(Image: Kementerian ESDM)

Gempa Sulut & Malut: Badan Geologi Kirim Tiga Tim Tanggap Darurat

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan tiga tim tanggap darurat ke wilayah terdampak...

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hal...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara langsung menyampaikan santunan kepada keluarga Diding -korban pohon tumbang di Pendopo Kota Bandung, Minggu 5 April 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Korban Meninggal Pohon Tumbang Dapat Santunan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan santunan kepada keluarga almarhum Diding, korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang...

Irjen Kemenag Cek Kesiapan Panitia Haji di Malang.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Irjen Kemenhaj Cek Kesiapan Panitia Haji di Malang

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, MALANG - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kemenhaj, Dendi Suryadi dan jajaran memantau dan mengawasi PPIH Kloter,...

(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dikeroyok, Polisi Buru Pelaku

Editor
5 April 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Pesta pernikahan di Kabupaten Purwakarta, berubah menjadi tragedi maut. Pemilik hajatan tewas setelah dikeroyok sekelompok preman kampung, yang kini...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.