• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemutihan Denda Pajak & BBN, Cek Tanggalnya

Editor
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:24
Ilustrasi (pexels)

Ilustrasi (pexels)

RelatedPosts

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

SATUJABAR, BANDUNG – Bapenda Jabar menghadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi melalui siaran Radio 95,3 FM yang dipandu langsung oleh penyiar abah Uus, pada Rabu, 17 Oktober 2023.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengungkapkan, ada dua keuntungan dalam program ini yakni Bebas dan Diskon.
Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama

Kendaraan Bermotor ke-Il adalah Pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat. Serta Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.
“Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat,” terangnya dikutip situs Pemkab Bogor.
Lanjut Yadi, sementara untuk program Diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor. Yakni pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.
Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10%.
“Sedangkan untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan Bermotor ke-1 merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%,” jelasnya.
Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni,  STNK Asli,  E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir,
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).
Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.
Tags: Pemutihan Denda Pajak

Related Posts

Paviliun Indonesia hadir dalam Pameran Halal Expo Canada 2026 hadirkan produk halal.(Foto: Kemendag)

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, TORONTO - Paviliun Indonesia hadir dalam Pameran Halal Expo Canada 2026 melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Pemerintah Terapkan B50 Mulai 1 Juli

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat...

rumah sakit, fasilitas kesehatan

Faskes di Kota Bandung Dilarang Tolak Warga Butuh Perawatan

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Truk Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi, 1 Tewas 2 Luka Berat

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Peristiwa kecelakaan kendaraan tertemper kereta api di perlintasan sebidang, kembali terjadi. Sebuah truk box tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango...

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap dua anak di bawah umur.(Foto:Istimewa).

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap dua orang anak...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol,POJK,perbankan

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

Editor
19 Juni 2026

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup usahanya dari tingkat provinsi menjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.