• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kunjungi Kementerian Ekraf, Amsal Sitepu Videografer Jadi Ikon Perlindungan Pekerja Kreatif

Editor
Sabtu, 04 April 2026 - 07:17
Amsal Sitepu di Kementerian Ekonomi Kreatif.(Foto: Humas Kementerian Ekraf)

Amsal Sitepu di Kementerian Ekonomi Kreatif.(Foto: Humas Kementerian Ekraf)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus memperkuat upaya mitigasi dan perlindungan bagi pegiat ekonomi kreatif. Hal ini ditegaskan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, saat menerima kunjungan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, di Kantor Kementerian Ekraf, Kamis (2/4).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah Kementerian Ekraf untuk membuka ruang dialog sekaligus menyerap masukan dari pegiat ekonomi kreatif, guna memastikan kejadian proses hukum yang menimpa Amsal tidak terulang di masa mendatang.

RelatedPosts

Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Beras Kita Tertinggi Sepanjang Sejarah

2 Mayat Wanita Di Kamar Kontrakan di Cimahi dan Bandung Barat, Ditemukan Saat Ditagih Uang Sewa

Menkeu Purbaya: APBN Tetap Solid dan Tahan Guncangan

Menteri Ekraf menegaskan bahwa masukan dari pegiat ekonomi kreatif merupakan elemen penting dalam memperkuat ekosistem sekaligus menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi para pegiat ekonomi kreatif.

“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang menyusun pedoman yang akan kami sosialisasikan baik itu ke aparat penegak hukum, auditor, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, yang kaitannya nanti dengan jasa kreativitas, yang mungkin bisa menjadi acuan. Kami konsultasi juga dengan Kementerian Hukum. Apakah pedoman ini cukup di Kepmen (Keputusan Menteri) atau Permen (Peraturan Menteri) atau mungkin harus dimasukkan ke Peraturan Menteri Keuangan. Supaya daerah juga bisa memahami lebih jelas aturan main dalam memberikan pekerjaan kepada para pegiat ekonomi kreatif,” jelas Menteri Ekraf melalui keterangan resmi.

Kehadiran Amsal merupakan langkah Kementerian Ekraf dalam merespons pegiat ekonomi kreatif daerah. Mengingat, perkembangan industri kreatif Tanah Air tidak lepas dari peran mereka. Dengan begitu diharapkan penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah terus melonjak hingga level internasional.

“Dan industri kreatif ini tidak hanya di kota-kota besar karena perkembangannya justru banyak di daerah-daerah. Tentu ini karena kehadiran kita semua. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tapi kehadiran kementerian, pemerintah daerah, asosiasi, para tokoh dan pegiat ekonomi kreatif, bagaimana sama-sama kita terus memperkuat industri kreatif Indonesia bisa semakin berkembang,” ujar Menteri Ekraf.

Sementara itu, Amsal Sitepu mengapresiasi langkah Kementerian Ekraf yang membuka ruang diskusi bagi pegiat ekonomi kreatif. Menurutnya, ekonomi kreatif Indonesia tengah berkembang pesat sehingga apa yang dijalani diharapkan bukan menjadi kekhawatiran bagi semua pegiat ekonomi kreatif. Terlebih Kementerian Ekraf memiliki fasilitas informasi yang bisa dimanfaat untuk mereka.

“Saya juga mau bilang ke teman-teman pekerja ekonomi kreatif di seluruh Indonesia, kita harus lebih aktif, jangan hanya fokus pada karya, tapi juga melihat dan memanfaatkan layanan yang ada seperti di Kementerian Ekonomi Kreatif. Jangan lihat proses ini sebagai masalah, tapi sebagai evaluasi supaya ekonomi kreatif kita bisa berkembang. Saya yakin ini jadi momentum, ke depan anak-anak muda tidak akan takut lagi untuk berkarya,” ujar Amsal.

Sebelumnya, Amsal Sitepu merupakan pegiat ekonomi kreatif di Kabupaten Karo yang baru saja divonis bebas Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pembuatan video profile desa di wilayah itu.

Kementerian Ekraf berkomitmen menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Pegiat ekonomi kreatif dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang dihadapi dalam praktik kerja kreatif.

Tags: Amsal SitepuMenteri EkrafTeuku Riefky Harsyavideografer

Related Posts

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mendampingi Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Hadapi El Nino Godzilla, Mentan: Stok Beras Kita Tertinggi Sepanjang Sejarah

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan Indonesia dalam kondisi siap menghadapi potensi dampak El Nino, dengan dukungan...

Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi di lokasi penemuan mayat wanita di kamar kontrakan di Kecamatan Cimahi Utara.(Foto:Istimewa).

2 Mayat Wanita Di Kamar Kontrakan di Cimahi dan Bandung Barat, Ditemukan Saat Ditagih Uang Sewa

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Dua mayat berkelamin wanita ditemukan di hari yang sama di dua kamar kontrakan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Setneg)

Menkeu Purbaya: APBN Tetap Solid dan Tahan Guncangan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tetap solid...

Ban truk kontainer saat menghantam pengendara sepeda motor di Jalur Pantura Cirebon.(Foto:Istimewa).

Ban Truk Copot Hantam Sepeda Motor di Jalur Pantura Cirebon, Pengendara Luka Parah

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Sebuah insiden kecelakaan lalu-lintas di Jalur Pantura, Cirebon, Jawa Barat, mengkibatkan seorang pengendara sepeda motor luka parah. Korban terjatuh...

Panen padi di Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang & HKTI Panen Padi Hasil Tabela

Editor
6 April 2026

SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) panen padi dengan pola Tanam Benih Langsung...

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Sebentar Lagi Produk Obat dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai 18 Oktober 2026, Kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.