• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 3 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Tegaskan Akan Tindak Reklame Ilegal

Editor
Jumat, 03 April 2026 - 06:15
Penertiban reklame ilegal.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban reklame ilegal.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, sebagai bagian dari penegakan regulasi dan penataan kota.

Farhan menyebut, penertiban mengacu pada peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwal) tentang penyelenggaraan reklame yang selama ini menjadi pedoman.

RelatedPosts

Konflik Timur Tengah Ganggu Pasok Aspal Ke Indonesia

Surplus Perdagangan RI Februari 2026 Tembus USD 1,27 Miliar

OJK Lantik Pejabat OJK Pusat dan Daerah

“Mulai hari ini kita akan lakukan penertiban sesuai dengan perda reklame,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Rabu (1/2/2026) katanya dilansir laman Pemkot Bandung.

Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan teknis akan menjadi prioritas dalam penindakan.

“Beberapa reklame yang sudah tidak sesuai dengan perda dan perwal itu akan mulai ditertibkan,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika kota tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat terutama jika konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan.

“Ini bukan hanya soal keindahan kota, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tuturnya.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menghadirkan tata kota yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Farhan memastikan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan tidak ada lagi pelanggaran yang dibiarkan,” tuturnya.

Tags: kota bandungMuhammad Farhanreklame ilegal

Related Posts

Perbaikan jalan di Kota Bandung.

Konflik Timur Tengah Ganggu Pasok Aspal Ke Indonesia

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk dinamika di kawasan Timur Tengah yang memicu ketidakpastian terhadap suplai...

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso secara resmi melepas ekspor perdana 8.872 pasang alas kaki buatan CV Rumah Jeddiah, sebuah UMKM asal Surabaya, ke Kuwait.(Foto: Dok. Kemendag)

Surplus Perdagangan RI Februari 2026 Tembus USD 1,27 Miliar

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja perdagangan Indonesia kembali mencatatkan capaian positif. Neraca perdagangan pada Februari 2026 membukukan surplus sebesar USD 1,27...

(Foto: Dok. OJK)

OJK Lantik Pejabat OJK Pusat dan Daerah

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat OJK di Jakarta,...

transformasi digital

Gempa Sulut-Malut: Layanan Telekomunikasi Sudah Pulih 98,2 Persen

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan layanan telekomunikasi di Sulawesi Utara tetap terjaga dan pulih dengan cepat...

(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Warga Kota Bogor Jalani Vaksinasi HPV

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV) yang digelar Balai Pengawas...

Bupati Bogor, Rudy Susmanto (baju hitam) bersama jajaran jalani tes urine.(Foto: Diskominfo Kab Bogor)

Bupati Bogor: ASN Jalani Tes Urine Narkoba Secara Acak

Editor
3 April 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.