• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jelang Lebaran, Bupati Bogor Terbitkan SK Pengendalian Gratifikasi

Editor
Senin, 09 Maret 2026 - 07:09
Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar. Melalui edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

RelatedPosts

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Konflik Timur Tengah Kerek Harga Minyak Indonesia Ke USD 68,79 Per Barel

Momentum Ramadan dan Idulfitri Dongkrak Pertumbuhan Industri Halal Nasional

Menurut Rudy Susmanto, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy dilansir laman Pemkab Bogor.

Bupati Bogor menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Larangan permintaan THR, Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.

Kewajiban Melapor, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

Surat Edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Tags: bupati bogorgratifikasi

Related Posts

Gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi mengakibatkan longsor dan tujuh orang tewas tertimbun.(Foto:Istimewa).

Kasus Longsor Sampah Bantargebang Bekasi 7 Orang Tewas Tertimbun, Diusut Secara Pidana

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI--Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, diusut secara pidana. Peristiwa...

Tambang minyak.(Foto> Dok. ESDM)

Konflik Timur Tengah Kerek Harga Minyak Indonesia Ke USD 68,79 Per Barel

Editor
11 Maret 2026

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Februari 2026 sebesar USD68,79 per...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Momentum Ramadan dan Idulfitri Dongkrak Pertumbuhan Industri Halal Nasional

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan konsumsi masyarakat terhadap berbagai produk...

Masjid Agung Ciamis berada di jalur mudik di Jawa Barat sebagai posko layanan mudik bisa dimanfaatkan pemudik buat beristirahat sekaligus beribadah.(Foto:Istimewa).

Ratusan Masjid di Jalur Mudik Jabar Siap ‘Sambut’ Pemudik 24 Jam

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ratusan masjid di titik-titik jalur mudik di wilayah Jawa Barat, siap sambut pemudik. Masjid-masjid yang disiapkan menjadi tempat singgah...

Jamaah haji mengikuti sholat di Masjidil Haram. (Dok. Istimewa)

Konflik Timur Tengah: Keselamatan Jemaah Haji Akan Jadi Prioritas Utama

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, terutama di tengah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 11/3/2026 Rp 3.087.000 Per Gram

Editor
11 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 11/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.087.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.