SATUJABAR, SUKABUMI–Proses penyelidikan kasus kematian bocah 13 tahun, berinisial NS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, meyakini adanya unsur tindak pidana dugaan perbuatan kekerasan dalam peristiwa memilukan yang merenggut nyawa korban.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi bekerja maraton untuk mengungkap tabir kematian bocah berusi 13 tahun berinisial NS, yang diduga dianiaya ibu tirinya. Hasilnya, proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan unsur tindak pidana dugaan perbuatan kekerasan dari fakta-fakta dan alat bukti dikumpulkan di lapangan.
“Terkait perkara kematian korban anak berinisial NS, kita bekerja maraton selama 24 jam melakukan proses penyelidikan. Perkara saat ini sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan, setelah kita menemukan fakta-fakta dan alat bukti yang bisa kita yakini ada unsur tindak pidana dalam kematian korban, ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, didampingi Kasatreskrim, AKP Hartono, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/02/2026).
Samian menyebutkan, unsur tindak pidana yang ditemukan, yakni dugaan perbuatan kekerasan, baik fisik maupun psikis hingga merenggut nyawa korban. Selain fakta-fakta dan alat bukti di lapangan, penyidik juga fokus pada penguatan pembuktian melalui pendekatan scientific crime investigation, atau investigasi kejahatan ilmiah, untuk mengungkap penyebab kematian korban secara objektif.
Samian menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh oleh tekanan opini yang berkembang luas, terutama di media sosial. penanganan perkara dilakukan dengan melibatkan lintas sektoral, termasuk tenaga ahli dari Mabes Polri dalam mendalami aspek psikologi forensik hingga toksikologi.
“Tentunya dinamika media sosial kita monitor, namun tidak under pressing. Kita fokus dan profesional menangani perkara, dengan juga melakukan scientific crime investigation, kolaborasi dengan dinas terkait, melibatkan Mabes Polri untuk psikologi forensik hingga toksikologi,” tegas Samian.
Samian memastikan ibu tiri korban berinisial TR, sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendalami keterangan dan alibi yang disampaikan pihak-pihak terkait.
“Untuk saudari TR (ibu tiri korban), kita sudah melakukan BAP. Kita tidak akan gegabah, kita crosscek semua alibi dan keterangan, mohon dukungan, kita bisa melaksanakan proses penegakan hukum secara independen, profesional, dengan mengedepankan metode scientific crime investigation,” ungkap Samian.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah memeriksa sebanyak 16 saksi. Saksi-saksi tersebut, mencakup keluarga, saksi melihat kondisi korban saat di TKP (tempat kejadian perkara), hingga saksi ahli dari tim medis, atau dokter yang menangani korban.
Pemeriksaan saksi-saksi sebagai bagian proses penyelidikan atas penyebab kematian tidak wajar NS, bocah berusia 13 tahun. Proses penyelidikan tidak hanya bersandar pada keterangan saksi-saksi, tetapi juga pada bukti-bukti medis yang valid, melalui proses otopsi jasad korban.
Sebelumnya, NS, warga Bojongsari Kecamatan Jampang kulon, Kabupaten Sukabumi, tewas dengan kondisi badan melepuh dan mengalami luka lebam. Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban diduga mengalami tindak penganiayaan dilakukan ibu tirinya.
Berdasarkan hasil otopsi rumah saksi, pada Jumat (20/02/2026), menunjukkan korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, punggung, lengan, tangan, paha, serta kakinya. Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di area bibir dan hidung, yang diduga karena alibat dari luka bakar.
Tim dokter forensik belum bisa memastikan luka bakar tersebut, karena tindak penganiayaan, atau bukan. Namun, ada dugaan terkena panas yang kemudian menyebabkan luka bakar, masih menunggu hasil laboratorium dari pemeriksaan sampel paru-paru dan jantung korban, yang butuh waktu lima hingga tujuh hari.
Ibu tiri korban berinisial TR, membantah telah melakukan tindak penganiayaan, termasuk menyiram air panas, atau meminumkan air panas kepada korban. NR menduga tubuh korban melepuh akibat sakit panas yang dialami korban, dan dugaan penyakit yang diderita.
Ayah kandung korban, Anwar Satibi, 38 tahun, kaget saat melihat kondisi anaknya. Anwar yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, dihubungi istrinya (ibu tiri korban), dan diminta pulang.
Setibanya di rumah, Anwar mendapatkan kulit anaknya melepuh di beberapa bagian tubuh dan terdapat luka lebam. Dari pengakuan istrinya, anaknya sakit panas.
Anwar tidak mau berspekulasi terkait penyebab kematian anaknya. Pihak kepolisian diminta melakukan proses otopsi untuk memastikannya.








