• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 08:28
Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court Amerika Serikat terkait kebijakan tarif global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/02/2026).

Menko Ekon menjelaskan bahwa putusan Supreme Court menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

RelatedPosts

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Ekon dikutip dari Setneg.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif nol persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan nol persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain sektor agrikultur, skema tarif nol persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan bahwa akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Seskab menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Para menteri juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.

Pemerintah menegaskan bahwa diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

Tags: Donald TrumpPerjanjian RI–ASPrabowoprabowo subianto

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12...

Kapal Nelayan. (Foto: KKP)

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil. Kondisi ini menjadi tantangan utama...

Uang

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian pada Januari 2026 tumbuh lebih...

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Bocah Diduga Dianiya Ibu Tiri di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Proses penyelidikan kasus kematian bocah 13 tahun, berinisial NS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Senin 23/2/2026 Rp 3.028.000 Per Gram

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Senin 23/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.028.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.