• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

Editor
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:44
(Foto: Setneg)

(Foto: Setneg)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif hingga nol persen pada sejumlah produk Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dalam dokumen agreement on reciprocal trade (ART) terdapat 1.819 pos tarif produk yang memperoleh tarif 0 persen.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dalam keterangan pers dengan awak media di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026).

RelatedPosts

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

Sementara untuk produk tekstil dan aparel, Menko Ekon menyebut bahwa Amerika Serikat juga memberikan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ).

“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat indonesia,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia juga berkomitmen memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sejumlah produk utama asal Amerika Serikat, khususnya komoditas pertanian seperti gandum dan kedelai. Menurut Airlangga, langkah ini memastikan masyarakat tidak terbebani biaya tambahan untuk produk berbahan baku impor tersebut.

“Masyarakat indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soya bean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.

Di tingkat multilateral, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai posisi dalam forum World Trade Organization (WTO). Indonesia turut mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta memastikan adanya perlindungan data konsumen yang setara.

Lebih lanjut, Menko Ekon mengatakan bahwa pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management guna menjaga agar perdagangan tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, termasuk konsultasi dengan DPR RI, dan dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan tertulis bersama.

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.

Perjanjian ini, menurut Airlangga, berbeda dengan berbagai perjanjian Amerika Serikat dengan negara lain karena secara tegas difokuskan pada kerja sama perdagangan.

“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya.

Tags: perdagangan Indonesia dan AS

Related Posts

(Foto: Kemlu)

Indonesia Inisiasi Joint Statement tentang Keselamatan dan Keamanan Pasukan Perdamaian PBB

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, NEW YORK - Merespons perkembangan situasi keamanan terkini di Lebanon yang berdampak terhadap pasukan penjaga perdamaian (peacekeepers), Indonesia menginisiasi...

(Foto: Setneg)

Uang Rp 11,4 Triliun Hasil Denda & Penyelamatan Uang Negara Diserahkan Ke Kas Negara

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Sepeda Motor Sering Hilang di Kawasan Industri Karawang, Pelaku Mantan Karyawan

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Kasus sepeda motor milik karyawan yang sering hilang di Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City), Kabupaten Karawang, Jawa...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers terkait update PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Meta Patuh, Yang Lain Disanksi

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17...

(Foto: Setneg)

Hakim Konstitusi & Ombudsman Disumpah, Disaksikan Presiden Prabowo

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Konstitusi, serta keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia (RI) masa jabatan tahun...

BRIN

Inovasi BRIN Produksi Gula Semut dari Sorgum, Dorong Nilai Tambah Petani

Editor
10 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan teknologi peralatan pengolahan gula semut berbasis nira sorgum manis sebagai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.