• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Bisnis Ilegal Produk Kedaluwarsa di Sumedang

Editor
Jumat, 20 Februari 2026 - 05:03
Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar pengungkapan bisnis ilegal makanan kedaluwarsa.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar pengungkapan bisnis ilegal makanan kedaluwarsa.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran makanan kedaluwarsa beredar bebas di pasaran di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Makanan kedaluwarsa sengaja diedarkan untuk mengeruk keuntungan, diungkap Polda Jawa Barat.

Kasus peredaran makanan kedaluwarsa diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, pelaku mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.

RelatedPosts

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari langkah operasi Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Operasi untuk memastikan keamanan pangan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, agar tidak terjadi praktik merugikan masyarakat terkait masalah kesehatan maupun perlindungan konsumen.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yogurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada 11 Februari 2026, mendapatkan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengolahan barang retur, atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Wirdhanto kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis (19/02/2026).

Wirdhanto mengatakan, gudang tersebut milik sebuah perusahaan yang telah beroperasi selama setahun lebih. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan distributor resmi untuk memusnahkan komoditas kedaluwarsa.

“Pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika karyawannya memastikan meski sudah kedaluwarsa, produk masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung,” kata Wirdhanto.

Perusahaanemutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan dengan menghapus tanggal batas kedaluwarsa.

Dalam penggerebekan, tiga karyawan berinisial BS, NM, dan PS, diamankan saat sedang berkaktivitas. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sementara yang masih layak secara fisik dipisahkan untuk dijual kembali.

Selain makanan dan minuman, polisi juga menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk kemudian dijual ke toko-toko kelontong.

“Proses penyortiran dilakukan saat limbah makanan, minuman, dan popok tiba di gudang. Barang rusak dipisahkan dengan barang masih baik untuk diolah dan bdijual kembali,” jelas Wirdhanto.

Pemilik perusahaan berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka. Dalam praktik yang berlangsung sejak Juli 2025, tersangka telah memperoleh keuntungan senilai Rp.380 juta.

Tersangka dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal dua tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.4 miliar.

Masyarakat diimbau lebih hati-hati dan waspada selama Ban Ramadan dan Idul Fitri. Teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, memastikan nama dan label produk, serta batas kedaluwarsa.

Tags: Bisnis Ilegal Produk KedaluwarsaDirreskrimsus Polda JabarDitreskrimsus Polda Jabarjawa baratKabupaten SumedangKombes Pol. Wirdhantopolda jabar

Related Posts

bak emas,hilirisasi emas, bank emas ciptakan lapangan kerja,harga patokan ekspor,harga referensi ekspor

Harga Patokan Ekspor Emas Periode Kedua Oktober 2026 Turun 3,15 Persen

Editor
15 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua Oktober...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia secara resmi membuka Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (14 Okt).(Foto: Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Editor
15 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi...

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kabupaten Garut)

TPA Pasir Bajing Garut Kembali Dibuka Usai Kebakaran

Editor
15 Oktober 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memastikan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing hampir sepenuhnya tuntas....

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri Grand Opening Bogor Great Mall di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (14/10/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Grand Opening Bogor Great Mall Dorong Kinerja Investasi Kota Bogor

Editor
15 Oktober 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen mendukung iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modalnya di...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan pimpinan DPRD Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Editor
15 Oktober 2026

BANDUNG - DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 15/10/2026 Antam Rp 2.561.000 Per Gram

Editor
15 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 15/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.561.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.