• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 6 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bandel! Sejumlah Tempat Hiburan Tetap Buka Saat Libur Imlek Ditindak!

Editor
Rabu, 18 Februari 2026 - 06:46
Penertiban hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

RelatedPosts

Gempa Sulut & Malut: Badan Geologi Kirim Tiga Tim Tanggap Darurat

Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Korban Meninggal Pohon Tumbang Dapat Santunan

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang melalui keterangan resmi.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.

 

Tags: hiburan malamsatpol pp

Related Posts

Gempa Sulut dan Malut.(Image: Kementerian ESDM)

Gempa Sulut & Malut: Badan Geologi Kirim Tiga Tim Tanggap Darurat

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan tiga tim tanggap darurat ke wilayah terdampak...

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Agama mengusulkan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa hal...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, secara langsung menyampaikan santunan kepada keluarga Diding -korban pohon tumbang di Pendopo Kota Bandung, Minggu 5 April 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Korban Meninggal Pohon Tumbang Dapat Santunan

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan santunan kepada keluarga almarhum Diding, korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang...

Irjen Kemenag Cek Kesiapan Panitia Haji di Malang.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Irjen Kemenhaj Cek Kesiapan Panitia Haji di Malang

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, MALANG - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kemenhaj, Dendi Suryadi dan jajaran memantau dan mengawasi PPIH Kloter,...

(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Bersama Ditjen Migas Tinjau Lembaga Penyalur LPG

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen...

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.(Foto: Istimewa)

Rating Gim di Steam Disoal, Kemkomdigi: Bukan Rating Resmi, Potensi Pelanggaran

Editor
6 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam mengundang polemik. Kementerian Komunikasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.