• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bandel! Sejumlah Tempat Hiburan Tetap Buka Saat Libur Imlek Ditindak!

Editor
Rabu, 18 Februari 2026 - 06:46
Penertiban hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban hiburan malam.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

RelatedPosts

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

Bandara Husein Akan Layani Lagi Rute Singapura dan Malaysia

Piala Dunia 2026: Tekuk Mesir 3-2, Argentina Melaju

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang melalui keterangan resmi.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.

 

Tags: hiburan malamsatpol pp

Related Posts

Ilustrasi judi online.(Foto:Istimewa).

Judi Online, Farhan Ancam Pecat PNS Terlibat

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Judi online masih menjadi momok bagi masyarakat tak terkecuali jajaran aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu,...

Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Akan Layani Lagi Rute Singapura dan Malaysia

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Bandara Husein Sastranegara menurut rencana akan diaktivasi lagi pada 17 September 2026. Seiring dengan rencana itu, terbuka...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026: Tekuk Mesir 3-2, Argentina Melaju

Editor
8 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki babak 16 besar, Selasa 7 Juli 2026 atau Rabu 8 Juli 2026 WIB,...

Presiden Prabowo Subianto bersama Perdana Menteri (PM) Modi yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Indonesia-India Komitmen Jaga Perdamaian Dunia

Editor
7 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dan India untuk terus memperkuat kerja sama dalam menjaga perdamaian dan...

Modus penipuan catut nama Wakil Bupati Kuningan.(Image: Diskominfo Kab. Kuningan)

Waspada Penipuan Catut Nama Wabup Kuningan

Editor
7 Juli 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan...

Penumpang angkutan umum di pelabuhan.(Foto: Kemenhub)

Realisasi Stimulus Transportasi Semester II Capai Target

Editor
7 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pada pertengahan tahun 2026 lalu, Pemerintah telah mengumumkan kebijakan Paket Stimulus Ekonomi Untuk Semester II-2026 sesuai arahan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat