• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Status Cagar Budaya SMAN 1 Dicabut? Ini Penjelasan Wali Kota Bandung

Editor
Senin, 16 Februari 2026 - 08:04
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Cukup ramai video di media sosial yang menyebut status cagar budaya SMAN 1 Bandung (Smansa) dicabut oleh wali kota. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan informasi tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Bandung menegaskan, sekolah tersebut sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.

Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018 berupa lampiran Perda, akan tetapi belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.

RelatedPosts

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

NGAYOGJAZZ 2026, Wamenekraf: Merawat Kreativitas

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan, Minggu 15 Februari 2026 melalui keterangan resmi.

Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” ujarnya.

Farhan memastikan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut.

Tags: Muhammad Farhansma 1 bandungSMAN 1 Kota Bandung

Related Posts

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Ilustrasi narapidana.(Foto:Istimewa).

Napi Korupsi Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sukabumi Meninggal di Rutan Kebonwaru

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang narapidana kasus korupsi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Pihak Rutan Kebonwaru memastikan, penyebab...

Ngayogjazz 2025.(Foto: Dok. Pemprov DIY)

NGAYOGJAZZ 2026, Wamenekraf: Merawat Kreativitas

Editor
12 Juni 2026

NGAYOGJAZZ merupakan festival musik mengedepankan keterlibatan masyarakat sekaligus fleksibilitas ruang kreasi di desa-desa Yogyakarta. SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi...

Penanman pohon Muara Gembong.(Foto: Dok. Pelindo)

Pelindo Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Muara Gembong

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat komitmen keberlanjutan lingkungan melalui dukungan terhadap pemulihan ekosistem pesisir di...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (11/06/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Menteri Bahlil Dipanggil Presiden Prabowo, Ini yang Dibahas

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta,...

Layanan peti kemas di Terminal Kijing.(Foto: Dok. Pelindo)

Terminal Kijing Kalbar Perdana Layani Peti Kemas

Editor
12 Juni 2026

Terminal Kijing Kalbar melayani perdana peti kemas melalui rute Pasir Gudang–Batam–Kijing–ICA–Kijing–Pasir Gudang dengan aktivitas bongkar sebanyak 70 peti kemas kosong....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.