• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Menhub: Mulai 13 Maret 2026, Angkutan Barang Sudah Mulai Dibatasi!

Editor
Minggu, 15 Februari 2026 - 05:02
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengemukakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri telah diterbirkan.

Menurutnya, keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama Pemerintah.

RelatedPosts

Cadangan Devisa Indonesia Akhir September 2026 Sebesar 146,3 Miliar Dolar AS

Kemenpar Upgrade Kompetensi Digital Pimpinannya

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri. Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Menhub Dudy menjelaskan alasan Pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari. Diungkapkannya, keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode Angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah stakeholder.

Sebagai informasi, menurut data Korlantas Polri tahun 2024, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4% dari total jumlah kecelakaan secara nasional. Adapun pada tahun yang sama, truk ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 6.390 orang.

Menhub menyebut pada prinsipnya tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Satu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,” jelasnya.

Menhub Dudy juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya. Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” terang Menhub.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa Pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai. Menhub mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026. Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.

“Jaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tutur Menhub.

Tags: Angkutan Lebaran 2026lebaran 2026ramadan 2026

Related Posts

Pertumbuhan ekonomi cadangan devisa,ekonomi jabar triwulan

Cadangan Devisa Indonesia Akhir September 2026 Sebesar 146,3 Miliar Dolar AS

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir September 2026 tetap terjaga sebesar 146,3 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan dengan...

“Pelatihan Literasi Digital, Pemanfaatan AI, dan Cyber Security bagi Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama”, Senin (5/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Kemenpar Upgrade Kompetensi Digital Pimpinannya

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat kapasitas kepemimpinan digital di lingkungan kementerian sebagai langkah nyata mempercepat transformasi digital dan implementasi...

Penyerahan uang hasil kegiatan Satgas PKH.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyelamatkan lebih dari 6,2...

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Rp13,2 Triliun.(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Saksikan Penyerahan Uang Satgas PKH Rp 13 Triliun

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 7/10/2026 Antam Rp 2.580.000 Per Gram

Editor
7 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 7/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.580.000 per gram...

Perum Perhutani, kementerian kehutanan

Rencana Pengembangan Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Editor
7 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut), melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dan didukung Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.