• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber ‘Resbob’ Disidangkan 23 Februari

Editor
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:19
Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian di media sosial, akan disidangkan pada 23 Februari 2026. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, setelah berkas perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut, dinyatakan sudah lengkap.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 23 Februari, dengan berkas perkara teregister Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak Kejaksaan telah meminta tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda tersebut, dihadirkan langsung dalam persidangan.

RelatedPosts

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

“Dalam surat pelimpahan (berkas perkara ujaran kebencian) tersebut, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan. Sidang untuk mengadili perkara dan menetapkan pemanggilan terdakwa, berikut saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Alex Akbar, Jum’at (13/02/2026).

Alex memastikan, berkas perkara dakwaan terhadap Resbob sudah lengkap untuk dibacakan dalam persidangan. Penahanan Resbob juga minta dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Kelas 1-A Kebon Waru, Kota Bandung.

“Kemudian, dalam surat pelimpahan, kami juga meminta Ketua PN Bandung, mengeluarkan penetapan tetap menahan Muhammad Adimas Firdaus di Rutan Kelas 1-A Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Alex.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda, Desember 2025. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, yang diduga telah direncanakannya berharap viral untuk mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

Penyidik Ditressiber menjerat tersangka Resbob dengan Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman pidana empat tahun hingga enam tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sundakejari kota bandungMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratYoutuber

Related Posts

SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Jelang Grand Prix of Indonesia 2026: Pertamina Siapkan Layanan Energi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memperkuat kesiapan pasokan energi dan dukungan moda transportasi menjelang gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia...

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono.(Foto: BPMI Setpres)

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Paparkan Prioritas Kerja

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis...

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kamis (1/10), di Istana Negara, Jakarta.(Foto: BPMI Setpres)

Bahlil Emban Dua Nomenklatur Jabatan Percepat Koordinasi

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA -- Dua agenda yang selama ini berjalan di jalur terpisah yaitu hilirisasi sumber daya alam dan percepatan energi bersih...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026.(Foto: Humas Komdigi)

Meutya Hafid: Pemerintah Tidak Berhenti Perangi Judol

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya...

Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024–2029. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (01/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Daftar Menteri & Wakil Menteri Dilantik Presiden Prabowo 1 Oktober 2026

Editor
2 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh menteri dan wakil menteri negara Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode...

Penumpang transportasi udara di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penumpang Pesawat Domestik Jawa Barat Agustus 2026 Naik 2.558,27 Persen.

Editor
2 Oktober 2026

BANDUNG - Penumpang angkutan udara domestik Jawa Barat pada Agustus 2026 naik 2.558,27 persen dibandingkan dengan Juli 2026. Begitu juga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.