• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber ‘Resbob’ Disidangkan 23 Februari

Editor
Jumat, 13 Februari 2026 - 04:19
Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

Yotuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian di media sosial, akan disidangkan pada 23 Februari 2026. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, setelah berkas perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut, dinyatakan sudah lengkap.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 23 Februari, dengan berkas perkara teregister Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak Kejaksaan telah meminta tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda tersebut, dihadirkan langsung dalam persidangan.

RelatedPosts

Hilirisasi Ubi Kayu Picu Sumber Pendapatan Baru & Pangan Berkelanjutan

Kota Bogor Siapkan 2 Titik PSEL

Pemkab Sumedang Sokong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

“Dalam surat pelimpahan (berkas perkara ujaran kebencian) tersebut, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan. Sidang untuk mengadili perkara dan menetapkan pemanggilan terdakwa, berikut saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Alex Akbar, Jum’at (13/02/2026).

Alex memastikan, berkas perkara dakwaan terhadap Resbob sudah lengkap untuk dibacakan dalam persidangan. Penahanan Resbob juga minta dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Kelas 1-A Kebon Waru, Kota Bandung.

“Kemudian, dalam surat pelimpahan, kami juga meminta Ketua PN Bandung, mengeluarkan penetapan tetap menahan Muhammad Adimas Firdaus di Rutan Kelas 1-A Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Alex.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda, Desember 2025. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, yang diduga telah direncanakannya berharap viral untuk mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

Penyidik Ditressiber menjerat tersangka Resbob dengan Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman pidana empat tahun hingga enam tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sundakejari kota bandungMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandungpolda jawa baratYoutuber

Related Posts

Profesor Riset Ilmu Ekonomi Pertanian, Bidang Agribisnis, Kepakaran Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Robert Asnawi.(Foto: Humas BRIN)

Hilirisasi Ubi Kayu Picu Sumber Pendapatan Baru & Pangan Berkelanjutan

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ubi kayu dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pangan alternatif dan bahan baku industri. Namun, hingga kini...

(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Kota Bogor Siapkan 2 Titik PSEL

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Pemkab Sumedang Sokong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mendukung penuh program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Hal itu dikatakan Bupati Sumedang Dony...

Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).(Foto: Dok. Menpan RB)

Pemerintah Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jum’at

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika global, sekaligus mendorong tata kelola...

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.(Foto: dpr.go.id)

Ketua DPR Ungkapkan Duka Mendalam Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Dunia

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in...

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Setneg)

Anggaran Pemerintah Lebih Diperketat, Fokus Program Produktif dan Berdampak Langsung

Editor
1 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat pengelolaan keuangan negara melalui langkah strategis berupa prioritisasi dan refocusing serta efisiensi belanja kementerian...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.