• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Revisi UU Perlindungan Konsumen, Senator Agita: Harus Berpihak pada Konsumen Rentan Tanpa Membebani UMKM

Editor
Selasa, 03 Februari 2026 - 03:59
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti (tenga).(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, YOGYAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi digital sekaligus tidak menimbulkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tinggi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Demikian disampaikannya usai menghadiri Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, Senin (2/2), di Kompleks Kantor Gubernur dan Kantor Walikota Yogyakarta.

RelatedPosts

Penataan Kawasan Teuku Umar, Farhan: Lewat Kesepakatan, Tidak Menggusur

Surat Edaran Mabes Polri: Personel dan PNS Polri Dilarang ‘Ngevape’

Menhut Segel Kayu dan Alat Berat di Kalteng Diduga Ilegal

“Perlindungan konsumen adalah keniscayaan, tetapi jangan sampai regulasi yang kita susun justru memberatkan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Revisi UU ini harus adil, proporsional, dan berpihak, baik kepada konsumen—terutama kelompok rentan—maupun kepada pelaku usaha kecil,” ujar Agita kepada Satujabar.com.

Agita menekankan, karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Pendekatan regulasinya tidak bisa disamaratakan. UMKM di daerah wisata dan ekonomi kreatif memiliki tantangan berbeda, sehingga negara harus hadir dengan regulasi yang melindungi tanpa mematikan,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Komite III DPD RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota melakukan kunjungan kerja ke Provinsi DI Yogyakarta dalam rangka penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI tentang Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini diisi dengan Rapat Kerja yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta praktisi dan akademisi.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, senator asal Papua Barat, dalam sambutannya menyampaikan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan ekonomi menuntut pendekatan perlindungan konsumen yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif. Menurutnya, konsumen rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, masyarakat di daerah terpencil, serta individu dengan keterbatasan literasi digital menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan konsumen pada umumnya. Kondisi  tersebut  menunjukkan bahwa  prinsip  perlindungan konsumen  tidak  cukup hanya  berorientasi pada equality before the law, tetapi  harus berkembang menuju equity dan keberpihakan yang proporsional terhadap kelompok rentan.

“Praktik perlindungan konsumen saat ini melalui UU No 8 Tahunn 1999 belum mengakomodir kebutuhan kelompok rentan itu. Pijakan ini menjadi salah satu dasar Komite III DPD RI melakukan inisiasi revisi UU Perlindungan Konsumen,” tambah Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Erni Daryanti, senator Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa norma UU Perlindungan Konsumen dengan regulasi sektoral yang mengatur perlindungan konsumen  harus saling selaras, yang  dilakukan dengan menerapkan prinsip lex specialis.  Seperti antara UU Kesehatan dengan UU Perlindungan Konsumen.  Aspek teknis pelayanan kesehatan mengacu pada UU Kesehatan, sementara perlindungan hak konsumen mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, senator DKI Jakarta, yang memimpin delegasi Komite III dalam rapat kerja dengan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, menyampaikan, beberapa praktik baik perlindungan konsumen di Yogyakarta  diharapkan dapat menjadi masukan yang memperkaya penyusunan RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen.

“Raker yang kami lakukan saat ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik serta  untuk memastikan penyusunan RUU yang kami lakukan memenuhi prinsip keadilan, inklusif, responsive dan adaptif. DPD RI senantiasa memastikan  partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam setiap program legislasi yang dilakukan,” ujarnya.

“Revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak. UUPK yang sudah berlaku lebih dari 20 tahun sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi digital, e-commerce, dan fintech yang kompleks. Seperti kita ketahui kemudahan transaksi digital telah mengancam kebocoran data pribadi, dan penipuan online,” sambung Wakil Ketua II dan senator Sumatera Barat Jelita Donal.

Menutup  Raker dengan Pemkot Yogyakarta, Senator Yogyakarta  Ahmad Syauqi  berujar,  “Dari beberapa rapat dan pertemuan  yang sudah saya lakukan sebelumnya pada masa resers dengan pemangku kepentingan  di Yogya, saya bisa pastikan bahwa  penguatan tugas dan fungsi BPSK agar menjadi lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan mandiri dengan putusannya yang  bersifat  binding (mengikat) dan final, melalui tata kelola dan anggaran, menjadi salah aspirasi yang kuat untuk menjadi materi revisi UU Perlindungan Konsumen. Selain itu karakteristik perekonomian Yogyakarta yang banyak ditopang oleh pariwisata dan  ekonomi kreatif yang sebagian besar merupakan kelompok usaha mikro dan kecil  juga menjadi perhatian. Kewajiban perlindungan konsumen pada Pelaku Usaha khususnya UMKM jangan sampai  berpotensi menimbulkan compliance cost yang tinggi.”

Tags: Agita NurfiantiDewan Perwakilan DaerahDPDRevisi UU Perlindungan KonsumenSenator

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penataan Kawasan Teuku Umar, Farhan: Lewat Kesepakatan, Tidak Menggusur

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penataan kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Coblong, harus mengedepankan kesepakatan...

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.(Foro:Istimewa).

Surat Edaran Mabes Polri: Personel dan PNS Polri Dilarang ‘Ngevape’

Editor
2 November 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Mabes Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik, atau Vape, di Lingkungan Kepolisian Negara...

Dalam perjalanan darat dari Palangkaraya, Sabtu (31/10/2026), Menhut Raja Antoni menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Segel Kayu dan Alat Berat di Kalteng Diduga Ilegal

Editor
2 November 2026

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk mengecek lokasi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Senin 2/11/2026 Senilai Rp 2.531.000 Per Gram

Editor
2 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 2/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.531.000 per gram...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan sambutan pada pelantikan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Kota Bandung periode 2026–2030 di Pendopo Kota Bandung, Minggu, 1 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

IKA Unpad Libatkan 173 Alumni untuk Bantu Pemkot Bandung

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA Unpad) Pengurus Kota Bandung melantik 173 jajaran kepengurusan periode 2026–2030 di Pendopo Kota...

Halo JPN di Car Free Day atau CFD Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Di CFD Dago, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Halo JPN

Editor
2 November 2026

BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini kesempatan untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum secara langsung melalui layanan Halo JPN (Jaksa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.