• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 8 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Revisi UU Monopoli Mendesak! Harus Lindungi UMKM dan Respon Dinamika Bisnis

Editor
Selasa, 03 Februari 2026 - 06:39
6 Kegiatan Perdagangan Disdagin Kota Bandung.UMKM Business Matching

Pameran produk UMKM. (Foto: Humas Pemkot Bandung

SATUJABAR, JAKARTA – Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah mendesak untuk direvisi terlebih UU tersebut telah berlaku hampir 27 tahun.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil di tengah dinamika bisnis yang semakin masif dan kompleks.

RelatedPosts

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

IKM Drone Go Global, Urus Sertifikasi Internasional

bank bjb Dorong Generasi Muda dan UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Career Compass di Universitas Pasundan

“Kalau kita sederhanakan, tujuan undang-undang ini adalah mengatur ekosistem usaha yang fair. Tetapi dalam 27 tahun terakhir, dinamika bisnis berkembang sangat cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026) dikutip dari dpr.go.id.

Asep menilai perubahan regulasi tidak bisa lagi bersifat normatif semata, melainkan harus kontekstual dan aplikatif bagi masyarakat. Salah satu isu krusial yang disorotinya adalah penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan menghadirkan penyelidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penegakan hukum persaingan usaha lebih efektif.

Ia juga menegaskan pentingnya pembatasan ruang lingkup pengawasan KPPU agar tidak justru membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM memiliki daya jangkau pasar yang sangat terbatas dan tidak sepatutnya disamakan dengan pelaku usaha besar.

“UMKM itu paling (di) satu kampung, (ada) dua atau tiga kios. Tidak fair kalau mereka dimasukkan dalam kategori yang sama. UMKM tidak mungkin menguasai 70 persen pasar domestik,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Sebaliknya, Asep menyoroti praktik impor massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan berbagai merek dan importir berbeda, namun secara faktual mampu mematikan usaha rakyat di level paling bawah. Ia mencontohkan sektor tekstil dan produk tekstil yang menurutnya mengalami kehancuran dari hulu hingga hilir akibat membanjirnya produk impor.

“Di pasar mana pun kita lihat, brand-nya berbeda tapi produknya sama. Secara faktual, industri tekstil kita hancur. Ini problem besar, dan regulasi harus mampu menjangkau persoalan seperti ini,” ujarnya.

Asep juga mengangkat pertanyaan penting terkait praktik monopoli dan inefisiensi di sektor-sektor strategis, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, pembahasan persaingan usaha harus dilakukan secara kasus per kasus agar tidak berhenti pada tataran abstrak.

“Apakah BUMN masuk kategori monopoli? Bagaimana dengan inefisiensi dan penetapan harga? Ini harus diurai secara konkret, bukan hanya normatif,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menyinggung dinamika global, khususnya strategi perdagangan negara lain yang melindungi pasar domestiknya namun agresif mengekspor ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dibaca secara serius dalam penyusunan regulasi baru agar Indonesia tidak terus menjadi pasar empuk.

“Regulasi ini harus mampu membaca tren ke depan. Jangan hanya menjawab hari ini, tapi juga 20 sampai 27 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa revisi undang-undang ini pada akhirnya harus menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, terutama UMKM.

“Yang paling penting, regulasi ini benar-benar bisa diaplikasikan dan melindungi rakyat kecil, bukan justru menyulitkan mereka,” pungkas Asep.

Tags: Anggota Komisi VI DPR RI Asep WahyuwijayadprRevisi UU Monopoliumkm

Related Posts

Sektor waralaba memainkan peran signifikan dalam mendorong UMKM naik kelas, kata Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri saat membuka secara resmi Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) 2026, Kamis (7/5), di JIExpo Kemayoran, Jakarta.(Foto: Humas Kemendag)

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

Editor
8 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti...

IKM Drone Go Global, Urus Sertifikasi Internasional

IKM Drone Go Global, Urus Sertifikasi Internasional

Editor
7 Mei 2026

IKM Go Global;: Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terdapat 15 unit usaha skala kecil dan 2 unit usaha...

(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb Dorong Generasi Muda dan UMKM Naik Kelas Lewat Seminar Career Compass di Universitas Pasundan

Editor
7 Mei 2026

BANDUNG – Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian dengan kontribusi signifikan...

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK: Kredit UMKM Tumbuh Positif

Editor
6 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengemukakan OJK dan Pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso bersama Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti secara resmi membuka Piala Busan “Festival Lomba Burung Berkicau dan Kuliner UMKM” di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu (3 Mei). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas komunitas hobi.(Foto: Kemendag)

Mendag Busan Buka Lomba Burung Berkicau dan Festival UMKM

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pertumbuhan ekonomi melalui efek berganda dari aktivitas komunitas hobi. Menurut Mendag Busan,...

(Foto: Humas BRIN)

UMKM Dapat Ilmu Teknologi Kemasan dari BRIN di Bandung

Editor
2 Mei 2026

Dalam kegiatan tersebut, BRIN mengenalkan berbagai teknologi pengemasan pangan inovatif. Teknologi ini berfungsi untuk perlindungan fisik produk, menjaga kualitas, memperpanjang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.