• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praktik Pemalsuan Ratusan Sertifikat Tanah di Cianjur Dibongkar Polda Jabar

Editor
Senin, 02 Februari 2026 - 07:30
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan (Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di lahan perkebunan teh ratusan hektare di Kabupaten Cianjur. Perbuatan tindak pidana pemalsuan surat tanah, atau sertifikat, yang melibatkan tersangka Dadeng Saepudin, diduga terkait praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di lahan perkebunan di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umun (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM), yang diduga diterbitkan berdasarkan dokumen palsu. Tersangka Dadeng Saepudin diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan sebagai dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, untuk bisa menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP).

RelatedPosts

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

“Tersangka DS (Dadeng Saepudin) diduga memalsukan dokumen warkah tanah, dan dua identitas KTP, yang tidak sah dan kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik. Tersangka dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (02/02/2026).

Hendra mengatakan, dari praktik pemalsuan tersebut, BPN Kabupaten Cianjur, telah menerbitkan sertifikat hak milik periode tahun 2012 hingga 2015. Kasusnya dilaporkan sejak Juli 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ade Sapari, menjelaskan, PT MBP merupakan pemilik sah Perkebunan Teh Marriwatie berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 seluas 57,9 hektare, dan Sertifikat HGU Nomor 2 seluas 403,9 hektare. Namun, sejak tahun 1994 hingga 2005 terjadi perselisihan internal perusahaan dalam gugatan perdata terkait sengketa lahan antara PT MBP dan PT Aditarina, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, tahun 1999 dengan penetapan sita jaminan atas lahan perkebunan.

“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada 01 Maret 1999, lahan Perkebunan Teh Marriwatie berstatus sita jaminan, atau status quo, sehingga tidak boleh dikelola pihak berperkara,” jelas Ade.

Ade mengungkapkan, masa berlaku kedua sertifikat HGU berakhir, pada 15 Mei 1998. Sejak 1997, PT MBP telah beberapa kali mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Cianjur, dan permohonan tidak bisa diproses karena status lahan belum memenuhi syarat.

Pada 17 Juli 2007, tersangka bersama almarhum Mamat Supian ditunjuk oleh warga menjadi koordinator petani penggarap dan mengajukan permohonan pengelolaan lahan eks HGU PT MBP. Permohonan tersebut diperkuat dengan surat keterangan Kepala Desa Sukaresmi, yang menyatakan lahan telah digarap masyarakat, sejak tahun 1995.

Meski masih berstatus sita jaminan, tersangka kemudian mengajukan berbagai permohonan ke sejumlah instansi, termasuk BPN Cianjur, Bupati Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga Mahkamah Agung, dengan tujuan mencabut sita jaminan atas lahan. Pada Juli 2010, tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur, kemudian menerbitkan penetapan Nomor 09/CB/PEN/08/PDT.G/1999/PN.CJ tertanggal 27 Juli 2010, yang menyatakan pencabutan sita jaminan atas dua sertifikat HGU milik PT MBP.

“Penetapan dan berita acara pencabutan sita jaminan tersebut selanjutnya diserahkan tersangka DS ke BPN Cianjur, untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan hak atas tanah eks HGU PT MBP,” ungkap Ade.

Kerugian Rp.200 Miliar
Pada periode tahun 2012 hingga 2015, BPN Cianjur menerbitkan sebanyak 727 Nomor Induk Bidang (NIB), 387 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat penggarap, serta sembilan SHM atas nama tersangma Dadeng Saepudin. Padahal, tersangka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut, karena bukan sebagai pihak penggugat, tergugat, maupun pihak intervensi dalam sengketa perdata di PN Cianjur.

Sebagai koordinator penggarap, tersangka diduga telah menjual dan menyewakan lahan garapan kepada sejumlah pihak untuk perkebunan teh, sayuran dan komoditas lain, dengan meraup keuntungan bervariasi, Rp.10 juta per bidang garapan Total kerugian dalam kasus terkait praktik mafia tanah tersebut, lebuh dari Rp.200 miliar.

Dalam proses pengungkapan, penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Barat memeriksa sebanyak 32 saksi, termasuk jajaran direksi PT MBP, petani penggarap, Kepala Desa, pihak BPN Kabupaten Cianjur, serta dua orang saksi ahli. Puluhan dokumen disita penyidik sebagai barang bukti turut.

Tersangka Dadeng Saepudin yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 391 Ayat 1 KUHP, dan, atau, Pasal 263 Ayat 2, junto Pasal 391 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pemalsuan Surat. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tags: Dirreskrimum Polda Jawa BaratDitreskrimum Polda Jawa Baratjawa baratKabid Humas Polda Jawa BaratKabupaten CianjurKombes Pol. Ade SapariKombes Pol. Hendra Rochmawanpolda jawa baratPraktik Pemalsuan Ratusan Sertifikat Tanah

Related Posts

Preman Garut, Dadang Sumarna alias Dadang 'Buaya' kembali ditangkap polisi setelah menganiaya warga.(Foto:Istimewa).

Aniaya Warga, Preman Garut Dadang ‘Buaya’ Kembali Masuk Penjara

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Dadang Sumarna, preman asal Garut Selatan, yang dikenal dengan sebutan Dadang 'Buaya', kembali harus berurusan dengan polisi. Dadang 'Buaya'...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

2 Pengendara Sepeda Motor Hilang Tebawa Arus Air di Jalur Puncak Cianjur

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Dua orang pengendara sepeda motor berboncengan dilaporkan hilang di Jalur Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kedua korban diduga...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

Kasus Pekerja Kreatif Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kedepankan Keadilan Substantif!

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy...

Rekayasa lalu-lintas sistem contra flow diterapkan saat arus balik di jalan tol.(Foto:Istimewa).

Akhir Arus Balik Lebaran 2026: 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BEKASI – Berdasarkan pantauan arus balik di Tol Trans Jawa pada Minggu (29/03/2026) malam terpantau ramai-lancar. Menurut data, jumlah...

Unifil.(Foto: Unifil)

Tentara Indonesia Gugur, Ini Penyataan Resmi UNIFIL

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Seorang penjaga perdamaian gugur secara tragis tadi malam ketika sebuah proyektil meledak di posisi UNIFIL dekat Adchit...

Unifil.(Foto: Unifil)

Tentara Indonesia Gugur Terkena Artileri di Lebanon, Ini Pernyataan Pemerintah

Editor
30 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya satu personel pemelihara perdamaian Indonesia dan tiga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.