• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenag Komit Benahi Tata Kelola & Kesejahteraan Guru

Editor
Senin, 02 Februari 2026 - 09:48
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.(Foto: Istimewa)

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag untuk meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, pihaknya intensif melakukan koordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, maupun Komisi VIII DPR RI.

“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026) melalui siaran pers.

RelatedPosts

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

Terkait rekruitmen guru non ASN, Kamaruddin menyatakan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Sekjen Kemenag menegaskan hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang dia sampaikan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Raker saat itu antara lain membahas tentang usulan tambahan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan penanganan masalah guru honorer madrasah.

Sekjen mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menjelaskan, guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kementerian Agama. Mereka ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan dari K/L lain, dan juga oleh kepala sekolah.

“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.

“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.

Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, menurut Sekjen, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  1. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
  2. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
  1. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
  2. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

 

Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang _eligible_ akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi  melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.

Tags: kesejahteraan gurusekjen kemenag

Related Posts

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, usai pamit untuk nonton bareng (nobar)...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif PNBP mineral ditunda.(Foto: Humas ESDM)

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran HI-Kota, Selasa (12/5).(Foto: Humas Kemenhub)

Proyek MRT Bundaran HI-Kota: Menhub Dampingi Wapres Ke Lokasi

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek pembangunan MRT Fase 2A Bundaran...

Pendamping haji 2026 resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (12/5/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Pendamping Haji 2026 Dilepas Menhaj

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, TANGERANG – Pendamping haji 2026 atau musrif diny resmi dilepas Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf,...

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Pelajar di Karawang Ditemukan Tewas Usai Pamit Nobar Persib VS Persija

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum. Korban sebelumnya pamit dari rumah untuk...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran April 2026 Turun 10% dari Maret 2026

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Penjualan eceran April 2026 diprakirakan terjaga. Indeks Penjualan Riil (IPR) April 2026 diprakirakan sebesar 231,0 didorong tetap...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.