SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyoroti sejumlah tantangan dalam penggunaan bahasa daerah yang semakin berkurang. Hal ini guna menindaklanjuti aspirasi yang ia tampung dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Jabar pada kegiatan reses sebelumnya. Untuk itu, ia mendorong untuk penguatan bahasa daerah sejak dini di masyarakat, terutama melalui sekolah. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum Komite III DPD RI, Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Terkait Bahasa Daerah, Senin (26/1), di Kantor DPD RI Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, ia menjelaskan, Jabar memiliki keragaman bahasa daerah, mulai dari Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon–Dermayu, hingga Betawi Melayu. Ia mengapresiasi kebijakan muatan lokal di wilayah Cirebon dan Indramayu yang dinilai sudah cukup adaptif, dengan mengajarkan Bahasa Sunda dan Bahasa Cirebon–Dermayu, yang disesuaikan dengan lokasi sekolah dan bahasa mayoritas masyarakat setempat.
Namun demikian, Agita mengungkapkan masih adanya kendala di beberapa daerah penyangga ibu kota seperti Depok dan Bekasi. Menurutnya, banyak siswa yang tidak memiliki latar belakang berbahasa Sunda, tetapi tetap diwajibkan mempelajari Bahasa Sunda sebagai muatan lokal. Bahkan, terdapat beberapa sekolah yang pelajaran bahasa daerahnya tidak diajarkan secara penuh.
“Ini terasa kurang tepat karena pembelajaran bahasa daerah menjadi sangat mendadak. Anak-anak tidak memiliki cukup waktu untuk memahami dan menginternalisasi bahasa tersebut,” tegasnya melalui keterangan yang diterima Satujabar.com.
Lebih lanjut, Agita juga menyoroti pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yang sejatinya sudah berjalan cukup lama dan konsisten. Namun, ia menilai masih perlu adanya penguatan konsep agar FTBI benar-benar menjadi sarana pelestarian bahasa daerah, bukan sekadar ajang perlombaan untuk mengejar prestasi juara.
“Yang terjadi di lapangan, sekolah-sekolah cenderung hanya memilih anak-anak tertentu yang dianggap mampu agar bisa menang lomba. Ini berpotensi melenceng dari tujuan awal FTBI, yaitu melestarikan bahasa daerah secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga menyinggung tantangan penggunaan bahasa daerah di tengah realitas sosial masyarakat modern, termasuk perkawinan antar suku yang membuat bahasa daerah semakin jarang digunakan di lingkungan keluarga. Menurutnya, sekolah menjadi ruang strategis terakhir untuk memastikan bahasa daerah tetap dipelajari dan digunakan oleh generasi muda.

Selain itu, Agita menyoroti kebijakan penggunaan pakaian adat di sekolah yang dinilai belum diiringi dengan penggunaan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari.
“Setiap hari Kamis berpakaian adat, tetapi tidak diikuti dengan komunikasi menggunakan bahasa daerah. Programnya sudah baik, tinggal penguatannya dalam pelaksanaan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin menyampaikan, ke depan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dapat diisi dengan berbagai lomba berbasis bahasa daerah, seperti pidato, mendongeng, bernyanyi, hingga komedi tunggal berbahasa daerah, yang dilaksanakan di sekolah dan lingkungan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya RUU Bahasa Daerah untuk memperkuat komitmen pemerintah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan guru bahasa daerah. Menurutnya, banyak perguruan tinggi sebenarnya sudah memiliki lulusan bahasa daerah, namun karena tidak ada formasi guru, minat mahasiswa menjadi rendah. Hal ini harus diidentifikasi kebutuhannya.
Terkait sekolah bilingual, Hafidz memperkenalkan konsep Tri Gatra Bangun Bahasa, yakni utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Konsep ini diharapkan dapat diterapkan secara seimbang di lingkungan pendidikan, termasuk dalam ruang publik sekolah.
“Terima kasih juga Bu Agita masukan sarannya bagaimana praktik pelaksanaan FTBI karena ini menjadi ajang apresiasi bagi sekolah, pemerintah daerah, dan juga bagi anak. Terkadang yang disasar bukan prosesnya, namun hasilnya untuk mencapai juara. Kami tentu tidak menutup diri praktik-praktik itu akan jadi koreksi, masukan, bagi kami agar tidak hanya kepada anak-anak tertentu saja yang belajar pidato, menyanyi, komedi tunggal, walaupun pada prinsipnya memang anak-anak diberi kebebasan akan belajar bahasa daerah melalui media lomba apa yang mereka sukai dan inginkan sesuai dengan passion mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Preservasi dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Obing Katubi menyampaikan apresiasi kepada Agita Nurfianti atas perhatiannya terhadap pelestarian bahasa daerah. Ia juga menyampaikan, kerasnya perjuangan masyarakat Cirebon dan Indramayu dalam memperoleh hak kebahasaan mereka. Menurutnya, pengakuan muatan lokal Bahasa Cirebon–Dermayu merupakan bentuk pemenuhan hak asasi kebahasaan masyarakat setempat.
“Akhirnya perjuangan panjang teman-teman di Cirebon dan Indramayu, perjuangan panjang saya tahu pasti mereka mendapat hak-hak kebahasaannya. Itu namanya hak asasi kebahasaannya terpenuhi dan muatan lokalnya ada muatan lokal Bahasa Cirebon Indramayu dan muatan lokal Bahasa Sunda sangat bergantung pada wilayahnya,” ungkap Obing.
Agita Nurfianti berharap, melalui penguatan regulasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan, pelestarian bahasa daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sehingga bahasa daerah tetap hidup di tengah dinamika masyarakat modern.







