• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Oknum Guru PPPK Pelaku Perampokan Wanita Lansia di Cianjur Dipecat

Editor
Selasa, 20 Januari 2026 - 09:25
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR–Sanksi tegas diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terhadap oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaku perampokan wanita lanjut usia (lansia). Oknum guru berinisial MR, berusia 33 tahun tersebut, dipecat dari profesinya sebagai guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, memastikan, akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan terhadap MR, berusia 33 tahun, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbuatan tindak pidana aksi perampokan yang telah dilakukan MR, merupakan kategori pelanggaran berat.

RelatedPosts

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

“Itu pelanggaran berat, sanksinya diberhentikan, atau dipecat dari satusnya sebagai guru PPPK,” ujar Akos dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Akos mengatakan, BKPSDM Kabupaten Cianjur saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Setelah laporan diterima, sanksi bisa dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum inkrah di pengadilan.

“Karena perbuatannya masuk kategori pelanggaran berat, maka kami tidak harus menunggu putusan pengadilan. Sanksi pemberhentian bisa langsung diproses,” kata Akos.

Sementara itu, Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menyesalkan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oknum guru PPPK tersebut. Sosok guru yang seharusnya menjadi panutan, malah terjerat judi online, hingga nekad melakukan aksi perampokan disertai penganiayaan terhadap korban wanita lanjut usia.

“Tentu ini tidak bisa dibenarkan, dan dipastikan dikenakan sanksi berat. Proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menanganinya,” ujar Wahyu.

Wahyu mengingatkan para ASN, tidak terkecuali berstatus PPKK, untuk tidak bermain judi online. Bermain judi online dilarang keras, apalagi hingga terjerat dalam aktivitas ilegal, yang bisa memicu perbuatan pidana.

“Saya melarang keras para ASN di Cianjur bermain judi online. Itu pelanggaran berat, dan jelas ada sanksi hukumnya,” tegas Wahyu.

Wahyu telah menginstruksikan para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Cianjur, untuk memeriksa ponsel (telepon selular) pegawainya. Pemeriksaan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada situs, atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan.

“Kami minta ponsel setiap ASN diperiksa. Jangan sampai ada situs atau aplikasi judi online, dan apabila ditemukan segera laporkan untuk dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu.

Jeratan judi online membuat oknum guru PPPK berinisial MR, nekad melakukan aksi perampokan. Parahnya, korban yang dirampok wanita lansia untuk menguras perhiasan emas dan berlian senilai Rp.120 juta.

Oknum guru PPPK salah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cianjur tersebut, kini harus mendekam di penjara. Tim Satreskrim Polres Cianjur meringkus MR, setelah merampok Tito Sopiah, wanita lansia berusia 69 tahun.

Pelaku mengincar harta berharga berupa perhiasan emas dan berlian milik korban, yang masih terikat kerabat. Pelaku melakukan aksi perampokan dengan sengaja mendatangi rumah korban di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (11/01/2026) dinihari lalu.

“Awalnya korban tidak menaruh curiga dengan kedatangan pelaku, karena masih terikat kerabat dan sering datang ke rumah. Pelaku yang sudah berniat jahat, langsung menyeret korban saat diajak ngobrol, lalu melakukan penganiayaan dengan mencekik leher, memukul bagian kepala dan mulutnya hingga tidak berdaya,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam keterangan pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/01/2026).

Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian kedua tangannya diikat dan matanya ditutup lakban. Pada saat itulah, pelaku berusaha mencari perhiasan emas dan berlian yang disembunyikan korban di dalam ember.

“Pelaku berhasil menemukan harta berharga berupa perhiasan emas seberat 29 gram dan berlian dibungkus plastik yang sengaja disembunyikan korban di dalam ember. Total kerugian korban mencapai Rp 120 juta, berikut uang tunai Rp.6 juta,” kata Alexander.

Pelaku berhasil diringkus beberapa hari setelah melarikan diri. Pelaku tega merampok dan menganiaya korban yang masih kerabatnya, setelah mengaku terjerat main judi online.

Pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKabupaten CianjurOknum Guru PPPK DipecatPelaku Perampokan Wanita LansiaPolres CianjurTerjerat Judi Online

Related Posts

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti melakukan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia, Kamis (18/6), di Kecamatan Lengkong, Bandung.(Foto: Istimewa)

Senator Agita Gandeng Lansia untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.