• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2026

Editor
Kamis, 25 Desember 2025 - 07:13
literasi keuangan,lembaga keuangan mikro

Uang rupiah (pexels)

BANDUNG – Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

RelatedPosts

Tim Thomas Indonesia Kalahkan Thailand 3-2 di Putaran Kedua

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

  1. Kota Bekasi – Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
  4. Kota Depok – Rp5.522.662
  5. Kota Bogor – Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
  8. Kota Bandung – Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi – Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
  12. Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
  13. Kabupaten Subang – Rp3.737.482
  14. Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
  15. Kota Sukabumi – Rp3.192.807
  16. Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
  17. Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
  19. Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon – Rp2.878.646
  21. Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
  22. Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut – Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
  26. Kota Banjar – Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Sumber: Pemprov Jabar/SPSI/Diolah

Tags: UMK Jabar 2026ump jabarUpah Minimum di Jabar

Related Posts

Piala Thomas dan Uber. (Foto: BWF Via PB Djarum)

Tim Thomas Indonesia Kalahkan Thailand 3-2 di Putaran Kedua

Editor
26 April 2026

Tim Piala Thomas Indonesia akan menjalani laga putaran ketiganya melawan Prancis pada Selasa (28/4/2026) waktu setempat. SATUJABAR, HORSENS DENMARK -...

Spanduk 'Shut Up KDM' yang dibentangkan Bobotoh Persib Bandung saat laga melawan Arema FC, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).(Foto:Istimewa).

Spanduk ‘Shut Up KDM’ di GBLA Kritik Buat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Berterimakasih Sudah Diingatkan

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Spanduk berlatar putih bertuliskan "Shut Up KDM" viral di media sosial dan menarik perhatian serta komentar warganet, yang dinilai...

Jamaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 28.274 Jemaah Sudah Berangkat Per 26 April

Editor
26 April 2026

Sebuah terobosan utama pada tahun ini berupa optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) yang menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah....

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Viral! Preman Palak Pengemudi Ojol di Stasiun Bogor Jadi ‘Bulan-Bulanan’

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR-- Viral di media sosial, rekaman video pria dinarasikan sebagai preman di Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' massa....

Ilustrasi garis polisi.(Foto:Istimewa).

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi, Anggota KSPSI Meninggal Dunia

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Forkopimda dan jajaran menyusuri Sungai Ciliwung.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Komitmen Pemkot Bogor Tekan Sampah dari Hulu lewat Aksi Susur Ciliwung

Editor
26 April 2026

SATUJABAR, BOGOR – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama PT Mitra Natura Raya (MNR) melaksanakan aksi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.