• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 26 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

Editor
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun Resbob, diduga telah direncanakan tersangka yang berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengantongi alat bukti yang cukup, dan hasil dari melakukan gelar perkara.

RelatedPosts

Dirut RSHS: Saat Dibawa ke RSHS, Korban Alami Infeksi Hebat di Kepala dan Ditemukan Belatung!

Kapolda Jabar: Hukuman Seberat-Beratnya, Kita Maksimalkan!

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yakni rekaman keterangan yang bersangkutan saat live, dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan. Setelah menerima masukan penyidik dari hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Muhammad Adimas Firdaus) sebagai tersangka,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Rudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 45-A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan, masing-masing enam tahun dan sepuluh tahun kurungan penjara.

Rudi mengungkapkan, Tim Ditressiber menelusuri dan melacak keberadaan tersangka ke sejumlah daerah dengan berbekal beberapa alat bukti. Tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, hingga keberadaannya ditemukan dan berhasil ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah merencanakan tindakannya, menebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berharap, kontennya viral dan bisa mendapatkan uang dari siaran langsungnya di media sosial melalui akun Resbob.

Keberadaan tersangka terlacak dan berhasil ditangkap Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditsiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang.

Tags: Akun ResbobDitressiber Polda Jawa BaratIrjen Pol. Rudi SetiawanKapolda Jawa BaratMuhammad Adimas Firdaus Ditetapkan Tersangkapolda jawa baratUjaran Kebencian di Media Sosialviral

Related Posts

Keterangan pers Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis, dihadiri Gubernur, Dedi Mulyadi dan Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).

Dirut RSHS: Saat Dibawa ke RSHS, Korban Alami Infeksi Hebat di Kepala dan Ditemukan Belatung!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi, mengungkapkan, kondisi YT, korban penyekapan dan penganiayaan...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Hukuman Seberat-Beratnya, Kita Maksimalkan!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memastikan komitmennya menjerat Taufik Hidayat dengan hukuman maksimal, hukuman paling berat. Tindakan...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jum'at (26/06/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat: Saya Minta Maaf, Saya Menyesal!

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YT, wanita muda asal Kabupaten Bandung, dihadirkan dalam konferensi pers...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Golok dan Pelat Nopol Palsu di Sepeda Motor Taufik Hidayat

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Penyidik Polda Jawa Barat menemukan sebilah golok dan pelat nomor polisi (nopol) palsu dari sepeda motor milik Taufik Hidayat,...

Peresmian AZKO Kuningan.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Bupati Kuningan Resmikan AZKO, Dorong Ekonomi

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan komitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal itu ditandai dengan peresmian gerai AZKO Kuningan,...

(Foto: Dok. Kemenhut)

Menhut: Indonesia Menuju Nature Finance yang Inklusif dan Berkelanjutan

Editor
26 Juni 2026

SATUJABAR, LONDON - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen Indonesia untuk membangun sistem konservasi yang kuat, berkelanjutan,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.