• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 25 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

Editor
Rabu, 17 Desember 2025 - 08:48
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memberikan keterangan pers, ditetapkannya Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun Resbob, diduga telah direncanakan tersangka yang berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengantongi alat bukti yang cukup, dan hasil dari melakukan gelar perkara.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Arus Balik H+4 Lebaran di Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Dipadati Kendaraan

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yakni rekaman keterangan yang bersangkutan saat live, dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan. Setelah menerima masukan penyidik dari hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Muhammad Adimas Firdaus) sebagai tersangka,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Rudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 45-A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan, masing-masing enam tahun dan sepuluh tahun kurungan penjara.

Rudi mengungkapkan, Tim Ditressiber menelusuri dan melacak keberadaan tersangka ke sejumlah daerah dengan berbekal beberapa alat bukti. Tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, hingga keberadaannya ditemukan dan berhasil ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah merencanakan tindakannya, menebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berharap, kontennya viral dan bisa mendapatkan uang dari siaran langsungnya di media sosial melalui akun Resbob.

Keberadaan tersangka terlacak dan berhasil ditangkap Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditsiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang.

Tags: Akun ResbobDitressiber Polda Jawa BaratIrjen Pol. Rudi SetiawanKapolda Jawa BaratMuhammad Adimas Firdaus Ditetapkan Tersangkapolda jawa baratUjaran Kebencian di Media Sosialviral

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 25/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.850.000 per gram sebelum...

Antrean kendaraan di jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, saat memasuki arus balik.(Foto:Istimewa).

Arus Balik H+4 Lebaran di Jalur Gentong Tasikmalaya Masih Dipadati Kendaraan

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Arus balik memasuki H+4 Lebaran, masih memadati jalur Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Antrian kendaraan arah Tasiknalaya menuju Bandung...

Bangkai Mobil Isuzu Elf Microbus yang terguling di Jalan Raya Panjalu-Cikijing, Desa Maniis, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, mengakibatkan enam orang tewas.(Foto:Istimewa).

Korban Mobil Elf Terguling di Majalengka 6 Tewas, Pemprov Jabar Beri Santunan

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, MAJALENGKA--Korban tewas kecelakaan maut mobil elf terguling di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi enam orang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa...

Sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh dan menutup sebagian badan jalan di Jalan R.E. Martadinata, kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, Selasa 24 Maret 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tiang PJU Roboh di Taman Pramuka Kota Bandung, Diduga Terseret Bus

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penanganan cepat dilakukan petugas gabungan setelah sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) roboh dan menutup sebagian badan jalan...

Gerbang jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026, Dirut Jasa Marga: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sebanyak 1,6 Juta Unit

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi selama periode arus mudik H-10 s.d H-2 libur...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Istimewa)

Imbauan Menhub Saat Arus Balik Lebaran 2026

Editor
25 Maret 2026

SATUJABAR, SEMARANG - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa momentum puncak arus balik perlu dihadapi dengan kewaspadaan dan perencanaan perjalanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.