• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Streamer Resbob Dibawa ke Polda Jabar: “Maafin Saya. Saya Menyesal”

Editor
Selasa, 16 Desember 2025 - 10:53
Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, pelaku ujaran kebencian di media sosoal melalui akun Resbob dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, pelaku ujaran kebencian di media sosoal melalui akun Resbob dibawa ke Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang menuai kecaman dan mengundang kemarahan masyarakat luas, dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

Setelah berhasil ditangkap Tim Polda Jawa Barat di Semarang, Jawa Tengah, Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus, dibawa ke Jakarta. Pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob, yang menuai kecaman dan mengundang kemarahan masyarakat luas, selanjutnya dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (15/12/2025) tengah malam.

Mobil yang membawa Muhammad Adimas Firdaus, tiba di Mapolda Jawa Barat, sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku langsung digiring ke Gedung Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita berhasil menangkap pelaku yang telah membuat gaduh di media sosial. Konten videonya telah mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku di Indonesia,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza Ramadianshah, Senin (15/12/2025).

Resza mengatakan, pencarian terhadap Muhammad Adimas Firdaus, diawali dengan mendatangi kediamannya di Jakarta. Pelaku yang lari dan bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat, mulai Surabaya, Pasuruan, Jawa Timur, Surakarta, hingga berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video penangkapan yang diterima wartawan, Muhammad Adimas Firdaus sempat meminta maaf atas ucapannya. “Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ujar pria berkacamata kelahiran tahun 2000 mengenakan jaket hoodie warna abu dengan kedua tangan sudah diborgol.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga berhasil ditangkap di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah.

Resza mengungkapkan, konten video ujaran kebencian tidak dibuat pelaku sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya turut membantu. Kedua orang tersebut, akan dilakukan pemeriksaan.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh menimbulkan kebencian, atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara.

Tags: Akun ResbobDitangkap Polda JabarDitressiber Polda Jawa BaratMedia SosialMuhammad Adimas FirdausPelaku Ujaran Kebencianpolda jawa barat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.