• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Panggilan Pertama Mangkir Kasus KDRT, Ustaz Evie Effendi Terancam Dijemput Paksa Polisi

Editor
Senin, 15 Desember 2025 - 05:50
Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

Ustaz Evie Efendi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, Ustaz Evie Effendi, mangkir dari panggilan pertama polisi. Ustaz Evie Effendi terancam dijemput paksa, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandung, telah menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka. Ustaz Evie Effendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, bersama tiga orang lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga.

RelatedPosts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ustaz Evie Effendi dan tiga tersangka lainnya. Pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Ustaz Evie Effendi mangkir.

“Panggilan pertama sudah kita layangkan, yang bersangkutan tidak datang. Kita kembali layangkan panggilan kedua,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Anton mengatakan, Ustaz Evie Effendi mangkir dari panggilan pertama, karena alasan kelelahan setelah pulang Ibadah Umrah. Ustaz Evie Effendi melampirkan surat keterangan sakit dan permintaan penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT yang menjeratnya.

Pemeriksaan dijadwalkan ulang, dengan melayangkan panggilan kedua untuk hadir pada pada 15-16 Desember 2025. Apabila kembali mangkir, Ustaz Effendi terancam dijemput paksa bersama tiga tersangka lainnya

“Apabila tetap tidak datang, maka kita bisa melakukan upaya paksa. Dijemput paksa untuk hadir menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Anton.

Sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, telah menetapkan Ustaz Evie Efendi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Ustaz Evie ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya.

“Jadi, untuk perkara tersebut (kasus dugaan KRDT), kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Ustaz Evie Evendi) sebagai tersangka. Ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jum’at (05/12/2025).

Anton mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, Ustaz Evie tidak ditahan. Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestabes Bandung.

Pasal yang dikenakan terhadap Ustaz Evie bersama tiga tersangka lainnya, Undang-Undang KDRT. Undang-Undang KDRT sesuai laporan polisi (LP) yang dituduhkan oleh anak kandungnya.

Kasus KDRT terhadap anak kandung, dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan, pada 10 September 2025. Kasus KDRT dilaporkan ke Polresrabes Bandung oleh anak kandungnya, berinisial, NAS, berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

Ustaz Evie dilaporkan bersama ibu tiri korban berinisial DS, pamannya, IK, bibi, LS, serta nenek korban, ibu terlapor Ustaz Evie. Tuduhan KDRT bermula saat korban bertamu ke rumah Ustaz Eviez, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Korban saat itu ditemui neneknya, karena Ustaz Evie sedang Solat Jum’at di masjid. Korban baru ditemui ayahnya setelah pulang dari masjid, dan langsubg menanyakan soal nafkah yang tidak rutin diberikan setiap bulan.

Kedatangan korban tidak disambut baik ayahnya, yang justru menyudutkan anaknya, karena kuliah belum selesai hingga memilih tinggal bersama ibu kandungnya, sejak Januari 2025. Situasi memanas saat korban emosi mendapat ucapan menyakitkan dari neneknya, hingga spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya.

Korban yang berniat pulang, dikejar ibu tirinya lalu dipukul, tangannya dipegang neneknya hingga ayahnya juga disebut turut memukul dan memarahi dengan kata-kata kasar. Mendapat laporan anaknya menjadi korban kekerasan, sang ibu membawa NAS ke rumah sakit untuk visum dan memutuskan melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Tags: Kasatreskrim Polestabes BandungKasus KDRT Anak KandungKompol AntonPanggilan Pertamapolrestabes bandungSatreskrim Polestabes BandungUstaz Evie Effendi Mangkir

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Malam Syukuran 38 Tahun Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), sebagai bagian dari rangkaian acara Business Forum dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) XXV HKI di Jakarta, Jumat (31/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi,...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak pedadang disaat transaksi jual-beli sudah...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam penanganan insiden kebakaran yang dialami...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 2/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 2/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Jajaran Kemenhut siaga kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

Jajaran Kemenhut Siaga Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, OGAN ILIR - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival Mangrove Nasional (Mangrofest) 2026 di Nusantara, Kalimantan Timur.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Buka Mangrofest 2026 di Kaltim

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, NUSANTARA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat