• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penyiksa Intan, PRT di Batam, Divonis 10 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 11 Desember 2025 - 11:18
Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

“Jangan Tunggu PRT Lain Jadi Korban, Segera Sahkan RUU PPRT’

SATUJABAR, BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara  bagi pelaku kekerasan berat dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban bernama Intan Tuwa Negu, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu didampingi hakim anggota Douglas dan Dina menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Roslina, dan dua tahun penjara pada Merliyati, dua pelaku kekerasan terhadap Intan.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP) serta turut serta (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Intan mengalami tindakan kekerasan dalam masa kerja selama enam bulan. Ia dipukul, dijambak, disetrum, kepala dibenturkan ke dinding, diinjak, dipaksa minum air kloset dan makan kotoran anjing. Ia tak diberi upah dan selalu dianggap bersalah sehingga seolah layak disiksa.

Lita Anggraini, Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mengatakan kedua penyiksa Intan pantas mendapat putusan tersebut.  “Kasus Intan adalah potret buram perbudakan modern terhadap PRT. Namun situasi ini dan sudah banyak PRT yang menjadi korban, tapi negara belum juga hadir untuk PRT,” ujar Lita,  Selasa (9/12/2025) melalui siaran pers.

Lita lalu mengingatkan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah berjalan selama 21 tahun namun tak kunjung disahkan. Padahal RUU PPRT itu akan menjadi payung hukum yang bisa melindungi PRT dari tindakan keji pemberi kerja.

“Presiden Prabowo dan DPR pada 1 Mei menjanjikan segera mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Desember belum terjadi. Dan masih ada 1 pimpinan DPR yang berusaha menahan pembahasan. Bagaimana sikap Pimpinan DPR yang lain?” ujar Lita mempertanyakan.

Menurut Lita, pengesahan RUU PPRT akan menjadi tonggak penting bagi penegakan hak asasi  bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap marjinal dan bukan penopang ekonomi utama. Hari HAM tahun 2025 ini, berharap pimpinan DPR melihat PRT juga mempunyai HAM, salah satunya dengan perlindungan hukum.

“Dan pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa negara hadir dan bukan menjadi agen perbudakan modern,” pungkasnya.

Tags: RUU PPRT

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah Aceh...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam, kawasan hunian sementara (huntara), Kabupaten...

Arus mudik di jalan tol.(Foto: Istimewa)

Arus Mudik Lebaran 2026: Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 1,4 Juta Unit

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-10 s.d H-3 libur Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Ucapkan Selamat Idulfitri: Mari Perkuat Persatuan

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Aceh

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/03/2026) guna melakukan kunjungan kerja. Presiden Prabowo dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.