• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Wanita Remaja Jadi Tersangka Kasus Perundungan di Tasikmalaya

Editor
Senin, 08 Desember 2025 - 02:07
Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan empat wanita remaja sebagai tersangka kasus perundungan terhadap gadis di bawah umur. Penetapan status tersangka, setelah mereka terbukti melakukan aksi perundungan, dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

“Kami telah selesai melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, keempat wanita berusia remaja yang t kami amankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap korban berinisial LK, berusia 16 tahun,” ujar Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sutorus, kepada wartawan, Senin (08/12/2025).

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Victor mengatakan, keempat tersangka terbukti telah melakukan aksi perundungan terhadap korban di bawah umur. Aksi perundungan dilakukan dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial AI, berusia 19 tahun, ND, 18 tahun, MK, 14 tahun, dan IS, 16 tahun. Keempat tersangka merupakan warga Cihideung, Mangkubumi, Salopa, serta Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Proses hukum dua tersangka masih di bawah umur, akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.

Sebelumnya, rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebar luas di masyarakat. Polisi turun tangan dan berhasil mengamankan empat wanita remaja yang diduga sebagai pelaku dalam tindakan perundungan tersebut.

Rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita di Kota Tasikmalaya, menuai kecaman dari warganet. Rekaman video memperlihatkan, gadis remaja mendapat tindakan perundungan dari empat wanita di sebuah saung, atau gazebo berada di atas kolam.

Para pelaku menampar, menjambak hingga mengguyur korban. Tindakan perundungan juga disertai kekerasan verbal para pelaku terhadap korban.

Korban diketahui berinisial LK, gadis masih di bawah umur, berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Lokasi perundungan, dan waktu kejadian, berada di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalata, Jum’at (05/12/2025).

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang langsung turun tangan, berhasil mengamankan keempat wanita terduga pelaku, pada Sabtu (06/12/2025) malam. Keempat terduga pelaku diamankan di daerah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, saat sedang berkumpul setelah mengetahui rekaman video tindakan perundungannya beredar luas.

Berdasarjan hasil pemeriksaan, aksi perundungan dipicu masalah asmara. Salah seorang pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena dekat dengan teman pria yang disukainya.

Tags: jawa baratKasus Perundungan 4 Wanita Remaja Jadi Tersangkakota tasikmalayapolres tasikmalaya kotaSatreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.