• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ikuti Surat Edaran Gubernur Jabar, Pemkot Bandung Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan

Editor
Minggu, 07 Desember 2025 - 01:54
Perumahan.

Perumahan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendukung penuh kebijakan Gubernur terkait dengan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Farhan menilai, langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Menurutnya, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.

Tags: Farhanizin perumahanwalikota bandung

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.