• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 9 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kata Wakil Wali Kota Bandung, Reklame Tak Boleh Rusak Estetika Kawasan

Editor
Kamis, 04 Desember 2025 - 06:42
Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin meminta pengusaha reklame harus mendukung keindahan kota, bukan merusaknya. Untuk itu, pengusaha reklame harus bisa memanfaatkan desain, teknologi, dan visual yang selaras dengan karakter kawasan.

Hal itu diungkapkan Erwin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel, Rabu 3 Desember 2025.

RelatedPosts

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin melalui keterangan resmi Humas Kota Bandung.

Tak hanya estitis, Erwin juga mengingatkan para pengusaha untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga berdampak pada keselamatan warga.

“Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung,” tuturnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.

“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.

“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, jajaran Satpol PP siap mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama para pelaku usaha.

“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama.

“Reklame harus sesuai aturan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Kami berharap kolaborasi ini menjadikan Bandung sebagai kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan reklame yang tertib tidak mungkin tercapai tanpa dukungan para pengusaha.

“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas hadirnya bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” tandasnya.

Tags: erwinWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Ilustrasi mesin ATM Bank.(Foto:Istimewa).

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku yang bermodalkan alat tusuk...

Menlu Sugiono di KTT Asean 2026.(Foto: Setkab)

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan rekonsiliasi kawasan Asia Tenggara dalam...

Jemaah haji Indonesia di musim haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah dan 1.209 petugas telah diberangkatkan...

Logo BNPB,kejadian bencana, penanganan bencana

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi dalam periode pemantauan 8 Mei...

Ilustrasi rambut habis dipotong.(Foto:Istimewa).

Heboh Guru BK SMKN Di Garut Potong Paksa Rambut Siswi, Berujung Permintaan Maaf

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Beredarnya rekaman video guru Bimbingan Konseling (BK) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memotong paksa...

Aksi bersih-bersih Situ Gede Kota Bogor.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Situ Gede Kota Bogor Diserbu Ratusan Orang

Editor
9 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR – Situ Gede Kota Bogor menjadi salah satu obyek Gerakan bersih-bersih lingkungan yakni Gerakan Indonesia ASRI. Kota Bogor...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.